Waduh, Excavator di Proyek Pemiliharaan Jalan Satker PJN Wilayah II Babel Berjalan Diaspal

- 14 Maret 2024, 19:51 WIB
Excavator milik Satker PJN Wilayah II Babel di Proyek Pemiliharaan Rutin Ateng Berjalan Diaspal Jalan Nasional
Excavator milik Satker PJN Wilayah II Babel di Proyek Pemiliharaan Rutin Ateng Berjalan Diaspal Jalan Nasional /Welly Aksona/

INDEKSBABEL, BELITUNG - Proyek rehabilitasi dan pemeliharaan rutin jalan milik Satuan Kerja PJN Wilayah II Provinsi Kepulauan Bangka Belitung diduga langgar undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, serta keputusan Menteri Perhubungan nomor 69 tahun 1993, tentang penyelenggaraan angkutan barang di jalan, yang terakhir diubah dengan keputusan Menteri Perhubungan nomor KM 30 tahun 2002, apabila merusak ruas jalan umum milik negara, bisa mendapatkan sanksi hukum atau pidana.

Dimana terlihat jelas dan didokumentasikan oleh awak media ini, pekerjaan sepanjang jalan Nasional menuju Belitung Timur itu menggunakan excavator sebagai alat untuk melakukan exsekusi pembersihan rumput bahu jalan.

Padahal secara tegas undang-undang melarang excavator untuk berada pada ruas jalan dengan perkerasan aspal dan rigid tanpa diberikan alas terlebih dahulu yang dapat menyebabkan kerusakan, atau gangguan fungsi jalan.

Dipekerjaan ini pula dengan sadar dan diajurkan oleh penanggung jawab itu sendiri yaitu Satker PJN Wilayah II Kepulauan Babel dimana Excavator boleh digunakan di atas aspal jalan nasional dan berjalan hingga kiloan meter tanpa alas dengan alasan pekerjaan.

Menurut salah satu pekerja dilapangan mengatakan, mengapa pihak Satker menggunakan excavator dipekerjaan pemeliharaan jalan, selain hemat biaya pekerjaan tersebut tergolong mempersingkat waktu.

"Selain hemar biaya dengan excavator ini juga bisa mempersingkat waktu," Kata dirinya.

Untuk memperimbang berita yang akan diterbitkan, redaksi media ini melayangkan surat konfirmasi terkait hal tersebut ke Satker Pelaksana Jalan Nasional Wilayah II Provinsi Babel pada, Jumat (8/03) untuk dijawab.

  • Namun bukannya dijawab hingga berita ini diterbitkan pihak penanggungjawab memilih bungkam.***

Editor: Welly Aksona


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah