Platform Digital Tak Hapus Konten Judi Online, Terancam Denda Hingga Rp500 Juta per Konten

- 25 Mei 2024, 08:54 WIB
Ilustrasi media sosial.
Ilustrasi media sosial. /freepik

INDEKSBABEL.COM - Para pemilik platform digital yang tidak membantu untuk menghapus konten yang mengandung unsur judi online terancam denda hingga Rp500 juta per konten.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi menegaskan, jika terbukti bahwa platform tersebut memfasilitasi permainan judi online, pihak Kementerian Komunikasi dan Informatika akan mencabut izin dan mengumumkan nama-nama penyelenggara internet service provider (ISP) yang terlibat.

"Saya ulangi tidak segan-segan mencabut internet service provider (ISP) yang digunakan untuk fasilitasi permainan judi online dan kita akan umumkan nama-nama ISP-nya," ujarnya, Jumat 24 Mei 2024.

Hal ini sejalan dengan beberapa undang-undang dan peraturan, seperti UU Nomor 11 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2023, Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020, dan Keputusan Menkominfo Nomor 172 Tahun 2024.

Menurut Budi Arie Setiadi, Instagram hingga TikTok akan disanksi dengan pencabutan izin jika terbukti memfasilitasi judi online.

Dia pun menekankan agar platform digital seperti Meta (Instagram, Facebook, Thread), Google, X (Twitter), TikTok, dan Telegram memberantas konten-konten terkait judi online di platform mereka masing-masing. Sementara itu, para penyelenggara ISP juga diminta untuk memberantas konten judi online.

"Selain itu, peringatan diberikan kepada penyelenggara internet service provider. Kita tak segan mencabut izin dan mengumumkan nama-nama pihak penyelenggara ke publik," katanya.

Menkominfo mencatat bahwa sudah disetop akses terhadap 1.918.520 konten yang mengandung judi online sejak 17 Juli 2023 hingga 22 Mei 2024.

Selain itu, sejak tahun lalu hingga 22 Mei 2024, Kominfo menutup 18.877 sisipan halaman judi online di situs pendidikan dan 22.714 sisipan halaman judi online di situs pemerintahan.

"Data terbaru penanganan konten judi online oleh Kominfo, pemutusan akses 1.918.520 konten bermuatan judi online sejak 17 Juli 2023 hingga 22 Mei 2024," ucap Budi Arie Setiadi.

Budi Arie Setiadi juga menjelaskan bahwa untuk memudahkan pengawasan, Kominfo telah mendeteksi 20.241 kata kunci berkaitan dengan konten judi online di Google sejak 7 November 2023 hingga 22 Mei 2024 dan 2.702 keyword di platform jejaring sosial milik Meta sejak 15 Desember 2022 hingga 22 Mei 2024.

Selain itu, Kominfo telah mengajukan penutupan 555 akun dompet elektronik (e-wallet) yang terkait dengan judi online kepada Bank Indonesia dan mengajukan pemblokiran 5.364 rekening bank terkait judi online kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Berdasarkan pernyataannya, Indonesia mengalami darurat judi online yang telah memakan korban jiwa.

Oleh karena itu, Menkominfo mendesak agar penanganan permasalahan judi online menjadi prioritas dan perlu didukung oleh kolaborasi lintas kementerian lembaga serta masyarakat. (*)

Editor: Marcus Crisinus Tedja Pramana

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah