Ada 157 Juta Transaksi Judi Online 2017 Hingga 2023, Dominan oleh Ibu Rumah Tangga dan Pelajar

- 19 Juni 2024, 09:30 WIB
Judi online.
Judi online. /freepik

INDEKSBABEL.COM - Saat ini, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) merasa prihatin atas maraknya pelajar dan ibu rumah tangga yang terjerumus dalam praktik judi online.

Fenomena ini memang perlu mendapat perhatian serius, terutama dengan adanya laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang mencatat 157 juta transaksi judi online sejak 2017 hingga 2023.

Kembali ke realita, KPAI tidak bisa menampik bahwa transaksi judi online yang nominalnya di bawah Rp100.000 kebanyakan dilakukan oleh pelajar dan ibu rumah tangga.

Hal ini merupakan alasan KPAI khawatir tren pelajar dan orang tua bermain judi online terus meningkat di masa depan.

"Kebanyakan, 157 juta transaksi itu adalah transaksinya Rp100.000 ke bawah, siapa yang bertransaksi Rp100.000 ke bawah? Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebut kebanyakan ibu rumah tangga dan anak-anak, termasuk di dalamnya adalah pelajar," kata Komisioner KPAI Subklaster Anak Korban Pornografi dan Cybercrime, Kawiyan pada Selasa 18 Juni 2024.

Lebih lanjut, praktik judi online bisa merugikan banyak pihak, terutama anak-anak, yang berada di lingkungan keluarga penjudi online.

KPAI menekankan bahwa semakin banyak orang yang terlibat dalam judi online, maka akan semakin banyak pula korban yang dirugikan.

"Sepertinya (tren) masih terus berlanjut, KPAI sebenarnya sudah lama merespons segera dilakukan pencegahan penanganannya. Pencegahan adalah orang-orang yang terlibat dalam judi online itu tidak terus bertambah," tutur Kawiyan.

Dalam pandangan KPAI, salah satu factor penyebab tingginya angka pelajar dan ibu rumah tangga yang terlibat judi online adalah akses informasi dan media sosial yang begitu bebas dan mendukung.

Oleh karena itu, mereka berharap pemerintah dapat melakukan pengawasan ketat terhadap praktik judi online ini, serta menutup situs-situs judi online yang merugikan masyarakat.

Tak hanya itu, KPAI juga mendorong untuk membentuk satuan tugas (satgas) penanganan judi online secara efektif dan tanpa terkecuali.

"Kami mendukung dengan catatan satgas dapat bekerja efektif memberantas judi online pada semua kalangan, termasuk pelajar," katanya.

KPAI mengajak partisipasi dari semua kalangan dalam memerangi judi online, termasuk pihak keluarga, sekolah, masyarakat, dan lembaga pemerintah.

Boleh jadi, penghentian praktik judi online ini memang membutuhkan upaya yang lebih besar dari semua pihak terkait.

Terlebih, jika melihat fakta bahwa dari total penduduk Indonesia yang mencapai 267 juta, sekitar 2,7 juta orang diketahui telah terjerat dalam praktik judi online.

"Kalau sudah masuk kategori kecanduan berat, lebih baik minta bantuan profesional psikiater ya, dalam hal ini untuk terapi obat secara medis. Ini untuk mengobati tingginya hormon dopamin," kata Psikolog Universitas Indonesia (UI), Muhammad Hamdi pada Jumat 24 Mei 2024 malam.

Oleh karena itu, para pecandu judi online harus mencari bantuan profesional dari psikiater atau psikolog untuk menyembuhkan diri.

Pihak keluarga juga sangat diperlukan untuk mendukung pemulihan mental sang pecandu judi. (*)

Editor: Marcus Crisinus Tedja Pramana

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah