KPU Belitung Timur Buka Pendaftaran Penyelenggara Pilkada 2024, Daftar Melalui SIAKBA KPU RI

- 25 April 2024, 08:18 WIB
Foto bersama usai sosilisasi Tahapan Pilkada dan Pembentukan Ad Hoc untuk Pilkada Tahun 2024 di Rumah Makan Vega Manggar, Selasa 23 April 2024 sore.
Foto bersama usai sosilisasi Tahapan Pilkada dan Pembentukan Ad Hoc untuk Pilkada Tahun 2024 di Rumah Makan Vega Manggar, Selasa 23 April 2024 sore. /Dikominfo SP Beltim

INDEKSBABEL, BELITUNG TIMUR - Komitmen untuk memastikan proses pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 yang transparan dan adil, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Belitung Timur (Beltim) membuka pendaftaran bagi penyelenggara Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Petugas Pemungutan Suara (PPS).

Dalam pengumuman resminya, KPU Beltim menegaskan akan merekrut 35 orang anggota PPK untuk tujuh kecamatan serta 117 orang anggota PPS untuk 39 desa di wilayah tersebut.

Menurut Kepala Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPU Beltim, Asrikhah, pendaftaran untuk anggota PPK akan dibuka secara serentak di seluruh Indonesia pada tanggal 26 April 2024.

Calon anggota PPK dapat melakukan pendaftaran melalui Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA) KPU RI.

"Kami mengundang warga Beltim yang memiliki kesungguhan dan komitmen untuk berperan aktif dalam proses demokrasi lokal untuk mendaftar sebagai anggota PPK dan PPS. Dengan partisipasi mereka, kami yakin akan dapat melaksanakan pemilihan umum dengan baik," ujar Asrikhah dalam acara Pembukaan Sosialisasi Tahapan Pilkada dan Pembentukan Ad Hoc untuk Pilkada Tahun 2024 di Rumah Makan Vega Manggar, pada tanggal 23 April 2024.

Baca Juga: Pelantikan Pejabat Pemkab Belitung Timur Akhir April, Disetujui Gubernur dan Kemendagri

Terkait dengan jumlah pendaftar yang diharapkan, KPU Beltim menetapkan bahwa minimal harus ada dua kali lipat dari jumlah kebutuhan.

Hal ini bertujuan untuk memastikan ketersediaan tenaga yang memadai dalam melaksanakan tugas-tugas yang diberikan.

Setidaknya 6 orang pendaftar dibutuhkan untuk setiap desa yang ingin menjadi PPS, sementara 10 orang pendaftar dibutuhkan untuk setiap kecamatan yang ingin menjadi anggota PPK.

Para calon anggota PPK dan PPS yang terpilih melalui proses seleksi tertulis dan wawancara akan bertugas selama kurang lebih 8 bulan, dimulai dari bulan Mei 2024 hingga Januari 2025.

“Honorariumnya kurang lebih sama seperti saat Pemilu Februari lalu, yakni untuk PPK, Ketua Rp 2,5 juta per bulan dan anggota Rp 2,2 juta per bulan. Sedangkan untuk PPS Ketua Rp 1,5 juta per bulan dan anggota anggota Rp 1,3 juta per bulan,” ungkap Asrikhah.

Sementara itu, Ketua KPU Beltim, Marwansyah menyatakan pendaftaran PPK akan ditutup pada 29 April mendatang. Untuk itu, Marwan mempersilahkan seluruh warga yang memiliki syarat dan minat untuk segara mendaftarkan diri.

Baca Juga: Jelang Perayaan Idul Fitri, Polres Belitung Timur Gelar Rapat Koordinasi

“Sesungguhnya memang setiap orang memiliki kapasitas dan kemampuan serta integritas yang akan jadi bagian dari penilaian utama kami. Tapi profesionalisme tetap tak kalah pentingnya,” kata Marwan.

Meski para PPK dan PPS yang sudah bertugas saat Pemilu Februari 2024 lalu berpeluang besar untuk kembali menduduki jabatan yang sama saat Pilkada ini.

Namun Marwan juga tetap akan mempertimbangkan adanya regenerasi bagi warga lainnya khususnya anak muda yang ingin memiliki pengalaman sebagai penyelenggara pilkada.

“Pengalaman tetap menjadi bahan pertimbangan, namun lowongan ini bukan hanya untuk satu orang, kayak PPK ada lima, PPS ada 3. Nah baromoter ini lah yang nantinya jadi pertimbangan kita,” ujar Marwan.

Regenerasi Penyelenggara Pemilihan

Ketua DPRD Kabupaten Beltim, Fezzi Uktolseja menyambut baik proses pembentukan PPK dan PPS yang saat ini tengah dilakukan oleh KPU.

Namun, Fezzi meminta agar KPU Beltim tetap mengedepankan proses regenerasi untuk panitia penyelenggara pemilu ataupun pilkada.

“Kalau bisa ganti-gantian, jangan orangnya itu-itu saja. Apalagi sekarang banyak anak muda yang ingin mencari pengalaman berorganisasi maupun dengan menjadi penyelenggara pemilu,” saran Fezzi.

Bukan tanpa alasan, menurut Politisi PDI Perjuangan ini banyak panitia ad hoc baik PPK, PPS dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang tak pernah berganti-ganti dari masa ke masa. Apalagi sejak Pemilu 2019, KPU RI sudah menghapus adanya aturan periodisasi.

“Bayangkan sejak saya ikut caleg di Pemilu 2009, saya melihat orang yang bertugas itu-itu saja dengan jabatan dan posisi yang sama. Alangkah lebih baik jika sebagian diisi oleh orang baru, terutama dari kalangan anak muda,” harap Fezzi.

ASN Diperbolehkan Sepanjang Ada Izin

Sementara itu Sekretaris Daerah Kabupaten Beltim, Mathur Noviansyah menyatakan Pemkab Beltim siap mendukung penuh penyelenggaraan Pilkada serentak 2024.

Dukungan ini diberikan baik melalui bantuan anggaran maupun dukungan untuk mensukseskan pelaksanaan Pilkada lainnya.

Untuk anggaran pelaksanaan pilkada, Pemkab Beltim sudah menghibahkan Rp 22 milyar untuk pelaksaan Pilkada serentak. Di mana Rp 16 milyar diberikan bagi KPU Beltim dan Rp 6 milyar untuk Bawaslu Beltim.

Selain itu, Mathur pun mempersilahkan ASN di bawah jajarannya untuk ikut mensukseskan Pilkada, baik dengan menjaga kondusifitas selama pilkada maupun dengan ikut langsung menjadi penyelenggara.

“Silahkan bagi ASN yang ingin mengambil peran sebagai panitia Ad Hoc pada pilkada ini, sepanjang aturan perundang-undangan memperbolehkan,” ujar Mathur, usai mewakili Bupati Beltim Burhanudin, membuka Sosilisasi Tahapan Pilkada dan Pembentukan Ad Hoc untuk Pilkada Tahun 2024 di Rumah Makan Vega Manggar, Selasa 23 April 2024 Sore.

Namun, Mathur berpesan bagi ASN yang ingin berperan langsung dengan menjadi panitia ad hoc tetap harus melaksanakan tugas dan fungsi utamanya.

Sebelum menjadi panitia, yang bersangkutan wajib memperoleh izin dari atasannya.

“Harus izin atasan itu, kaitannya dengan pelaksaan tugas ASN itu sendiri. Itu yang menjadi priotitas ASN, bukan malah sibuk ngurusin politik,” kata Mathur.

Mantan Kepala Bappelitbangda ini menekankan netralitas ASN. Dia tak mau mendengar adanya ASN yang ikut mendukung apalagi menjadi tim sukses salah satu pasangan Bupati dan Wakil Bupati atau pun Gubernur dan Wakil Gubernur.

“Seluruh ASN di Pemkab Beltim wajib menjaga kondisi selama pelaksanaan Pilkada. Jangan sampai ada perpecahan karena terjadinya perbedaan pandangan politik,” tegas Mathur. (*/ted)

Editor: Marcus Crisinus Tedja Pramana

Sumber: Diskominfo SP Beltim


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah