INDEKSBABEL.COM, Belitung - Proyek pembangunan sumur bor dan penampungan air di Kabupaten Belitung yang dikelola oleh Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian tahun 2023 menjadi sorotan.
Proyek yang dilakukan di enam titik, yakni di Desa Dukong dan Desa Terong, diduga kuat sarat dengan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Proyek yang memanfaatkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Belitung ini menelan biaya sebesar Rp. 150.000.000 untuk tiga titik di setiap desa, dengan total biaya mencapai Rp. 300.000.000.
Namun, pelaksanaan proyek ini diduga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB), mengindikasikan adanya kerugian negara.
Penyimpangan dalam Proyek
Berdasarkan investigasi di lapangan, ditemukan berbagai penyimpangan yang signifikan. Salah satunya adalah penggunaan besi pondasi yang terlihat sudah berkarat, padahal seharusnya menggunakan besi baru yang sesuai dengan spesifikasi RAB.
Selain itu, pengerjaan lantai dasar menara air seharusnya menggunakan batu kerikil atau cor, namun yang terjadi di lapangan adalah penggunaan batu berukuran besar yang tidak dianggarkan dalam RAB.
“Besi pondasi yang kami temukan di lapangan sudah berkarat. Ini jelas tidak sesuai dengan spesifikasi yang ada di RAB,” ungkap seorang sumber yang tidak ingin disebutkan namanya.
Tiang menara air yang seharusnya menggunakan besi 16 mm ulir sebanyak 48 batang per desa, ternyata hanya menggunakan empat batang besi ulir di setiap sisi, selebihnya menggunakan besi biasa berukuran 12 mm.
Dengan harga per batang besi Rp. 220.000, total biaya untuk besi 16 mm ulir seharusnya mencapai Rp. 10.560.000 per desa.
Perbedaan Kapasitas Tangki Air
Selain itu, tangki air yang dipasang di Desa Dukong menggunakan merk Jerapah dan di Desa Terong menggunakan merk Pinguin, keduanya berkapasitas 2.000 liter.