Polres Bangka Ungkap 5 Kasus Narkoba, Amankan 8 Pelaku dan 107,55 Gram Sabu dalam Operasi Antik Menumbing 2024

- 1 Juni 2024, 14:53 WIB
Wakapolres Bangka, Kompol Ayu Kusuma Ningrum didampingi Kasat Narkoba, Iptu Minarno dan Kasi Humas Polres Bangka, AKP Era Anggraini ketika koferensi pers terkait hasil Operasi Antik Menumbing 2024.
Wakapolres Bangka, Kompol Ayu Kusuma Ningrum didampingi Kasat Narkoba, Iptu Minarno dan Kasi Humas Polres Bangka, AKP Era Anggraini ketika koferensi pers terkait hasil Operasi Antik Menumbing 2024. /Ist/ Humas Polres/

INDEKSBABEL.COM - Dalam upaya pemberantasan penyalahgunaan narkoba, Polres Bangka berhasil mengungkap lima kasus dan menangkap delapan orang pelaku dengan total barang bukti seberat 107,55 gram narkoba jenis sabu melalui Operasi Antik Menumbing 2024.

Operasi ini dilaksanakan selama 12 hari, mulai dari 12 Mei hingga 25 Mei 2024.

Wakapolres Bangka, Kompol Ayu Kusuma Ningrum, didampingi Kasat Narkoba, Iptu Minarno, dan Kasi Humas Polres Bangka, AKP Era Anggraini, menjelaskan bahwa dari lima laporan polisi, empat di antaranya adalah pelaku yang masuk daftar target operasi (TO).

"Dari delapan orang pelaku ini, turut diamankan seberat 107,55 gram sabu, di mana empat orang pelaku merupakan TO," kata Kompol Ayu Kusuma Ningrum pada Sabtu, 31 Mei 2024.

Berikut adalah rincian penangkapan dalam operasi ini:

1. Penangkapan Pertama:

  • Pelaku: Rs alias Itot (49), Ag alias Ajew (39), dan Don alias Doni (37)
  • Lokasi: Sebuah pondok kebun di Jalan Raya Pangkal Pinang - Mentok, Desa Kace, Kecamatan Mendo Barat, Kabupaten Bangka dan Jalan Trem Pangkalpinang
  • Barang Bukti: 1,06 gram sabu

2. Penangkapan Kedua:

  • Pelaku: Mar alias Bro (33)
  • Lokasi: Jalan Mentawai Desa Karya Makmur, Kecamatan Pemali, Kabupaten Bangka
  • Barang Bukti: 95,12 gram sabu

3. Penangkapan Ketiga:

  • Pelaku: Acn alias Dato (35)
  • Lokasi: Dusun Sinar Gunung Jalan Parit, Desa Riau, Kecamatan Riau Silip, Kabupaten Bangka
  • Barang Bukti: 2,22 gram sabu

4. Penangkapan Keempat:

  • Pelaku: Fb alias Beni (40)
  • Lokasi: Jalan Semujur, Desa Karya Makmur
  • Barang Bukti: 6,11 gram sabu

5. Penangkapan Kelima:

  • Pelaku: Rr alias Rian (35) dan Am alias Amir (20)
  • Lokasi: Tanjung Pesona, Kelurahan Jelitik, Kecamatan Sungailiat
  • Barang Bukti: 3,04 gram sabu

Atas perbuatan delapan pelaku tersebut, mereka diduga melanggar Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Kompol Ayu Kusuma Ningrum menegaskan, "Dengan tindakan tegas ini, diharapkan ada efek jera bagi para pengguna dan pengedar narkoba."

Polres Bangka berharap upaya ini dapat meminimalisir peredaran narkoba di wilayahnya.***

Editor: Alfareza

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah