Penetapan Hasil Pemilu 2024 oleh KPU Kabupaten Belitung

- 4 Mei 2024, 10:31 WIB
Rapat pleno penetapan hasil perolehan kursi partai politik dan calon anggota DPRD Belitung terpilih dalam Pemilu 2024 di Ballroom Grand Hatika Hotel, Tanjungpandan, Kamis 2 Mei malam.
Rapat pleno penetapan hasil perolehan kursi partai politik dan calon anggota DPRD Belitung terpilih dalam Pemilu 2024 di Ballroom Grand Hatika Hotel, Tanjungpandan, Kamis 2 Mei malam. /

INDEKSBABEL.COM - Pada Kamis, 3 Mei 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, telah menetapkan hasil perolehan kursi partai politik peserta pemilu dan calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Belitung dalam Pemilu 2024 melalui rapat pleno terbuka.

Ketua KPU Belitung, Amir Husin, menyatakan bahwa rapat pleno terbuka ini menandai berakhirnya pelaksanaan seluruh proses dan tahapan pelaksanaan Pileg 2024 di daerah itu.

"Alhamdulillah, pelaksanaan seluruh rangkaian tahapan Pemilu 2024 telah selesai mulai dari perencanaan hingga penetapan calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Belitung dalam Pemilu 2024," kata Ketua KPU Belitung, Amir Husin.

Menurutnya, kesuksesan penyelenggaraan Pemilu 2024 di daerah itu merupakan kesuksesan bersama bukan hanya kesuksesan KPU Belitung selaku penyelenggara pemilu.

"Tentunya ini juga kesuksesan semua pihak dan masyarakat termasuk kesuksesan komisioner KPU Belitung periode sebelumnya yang kemudian dilanjutkan dengan kami," ujarnya.

Ia mengatakan, setelah pleno penetapan perolehan kursi partai politik peserta pemilu dan penetapan calon terpilih anggota DPRD Belitung dalam Pemilu 2024 selesai dilakukan, pihaknya akan menyerahkan surat keputusan kepada masing-masing calon anggota DPRD Belitung terpilih.

"Kami akan menyerahkan surat keputusan dan nantinya surat itulah yang menjadi dasar mereka untuk pelaksanaan pelantikan sebagai anggota DPRD Belitung sehingga dapat berjalan dengan lancar," katanya.

Amir juga menjelaskan bahwa hasil perolehan suara kursi partai politik pada Pemilu 2024 akan menjadi persyaratan dalam mengusung pasangan calon di Pilkada serentak 2024.

"Karena Pilkada 2024 akan menggunakan suara dan ataupun jumlah kursi pada Pemilu 2024 jadi inilah yang akan menentukan calon kepala daerah," ujarnya.

Apabila melihat jumlah perolehan kursi Pemilu 2024, kata Amir, tidak ada partai politik peserta Pemilu 2024 di daerah itu yang dapat mengusung calon kepala daerah secara sendiri.

Halaman:

Editor: Alfareza

Sumber: KPU Kabupaten Belitung


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah