Pengurus Panti Asuhan di Belitung Ditangkap atas Dugaan Pencabulan

- 22 Mei 2024, 20:18 WIB
AKP Deki Marizaldi saat konferensi pers terkait penangkapan pengurus panti asuhan di Belitung atas dugaan pencabulan anak, Rabu, 22 Mei 2024.
AKP Deki Marizaldi saat konferensi pers terkait penangkapan pengurus panti asuhan di Belitung atas dugaan pencabulan anak, Rabu, 22 Mei 2024. /Pikiran-Rakyat

INDEKSBABEL.COM, TANJUNGPANDAN - Seorang pria berinisial BS (53), yang mengelola sebuah panti asuhan di Tanjungpandan, Belitung, ditangkap oleh Polres Belitung atas dugaan pencabulan terhadap seorang anak panti asuhan berusia 15 tahun.

Kasatreskrim Polres Belitung, AKP Deki Marizaldi, mengungkapkan bahwa tindakan tersebut diduga terjadi berulang kali sejak tahun 2022 hingga Mei 2024.

Penangkapan BS dilakukan oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak bersama Tim Opsnal Satreskrim Polres Belitung pada Senin malam, 20 Mei 2024, setelah menerima laporan dari Unit Pelaksana Teknis Pelayanan Perempuan dan Anak (UPT PPA) Kabupaten Belitung.

“Pelaku kami amankan di panti asuhan yang ia kelola di Kecamatan Tanjungpandan,” jelas AKP Deki Marizaldi dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu, 22 Mei 2024.

BS, yang juga seorang suami, kini menghadapi ancaman hukuman berdasarkan Pasal 81 Ayat (1) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 76D UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 81 Ayat (2) UU RI No 17 Tahun 2016. Hukuman maksimal untuk pelanggaran ini adalah 15 tahun penjara.

Baca Juga: Penangkapan Tersangka Pembunuhan Vina Cirebon: Wajah Pegi Berbeda dari Sketsa Awal

Saat ini, BS telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan proses penyidikan lebih lanjut sedang berlangsung. Kejadian ini menyoroti pentingnya pengawasan dan perlindungan terhadap anak-anak, khususnya di lingkungan panti asuhan.

Pihak berwenang menghimbau masyarakat untuk lebih aktif melaporkan segala bentuk kekerasan atau tindakan tidak pantas yang terjadi di sekitar mereka, guna menciptakan lingkungan yang aman bagi anak-anak.***

Editor: Alfareza

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah