Kejaksaan Agung Sita Lima Smelter Terkait Kasus Korupsi PT Timah Tbk

- 9 Mei 2024, 19:12 WIB
ilustrasi pengolahan bijih nikel di smelter
ilustrasi pengolahan bijih nikel di smelter /Dok. Pikiran Rakyat

INDEKSBABEL.COM - Emiten BUMN pertambangan logam, PT Timah Tbk (TINS), anggota MIND ID, menghadapi kabar permintaan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait pengelolaan lima smelter timah.

Safrizal ZA, Penjabat Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, mengungkapkan bahwa lima smelter yang disita oleh Kejagung terkait kasus timah akan dikelola oleh BUMN atau PT Timah.

Direktur Utama PT Timah, Ahmad Dani Virsal, menyatakan bahwa peralihan pengelolaan lima smelter masih dalam proses, dengan PT Timah membantu Kejaksaan Agung dan Kementerian BUMN.

Dani menegaskan kesiapannya untuk membantu Kejaksaan Agung, dengan koordinasi bersama Kementerian BUMN.

Baca Juga: Nasib Ratusan Buruh Smelter Timah di Bangka: Dirumahkan Tanpa Hak yang Dibayarkan

PT Timah sedang mengumpulkan data tentang lima smelter tersebut untuk menentukan langkah selanjutnya dalam mengoperasikannya kembali.

Terkait sumber daya manusia yang diperlukan untuk mengolah smelter tersebut, PT Timah masih melakukan evaluasi apakah akan memanggil kembali karyawan yang telah di-PHK atau merekrut tenaga baru.

Kejaksaan Agung telah menyita sejumlah smelter dengan total luas tanah mencapai 238.848 meter persegi di Bangka Belitung terkait kasus dugaan korupsi di IUP PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022.

Ketut Sumedana, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, menjelaskan bahwa penyitaan ini melibatkan beberapa perusahaan.

Smelter pertama milik CV Venus Inti Perkasa disita dengan luas 10.500 meter persegi, di PT Stanindo Inti Perkasa disita smelter seluas 85.863 meter persegi, di PT Tinindo Internusa seluas 84.660 meter persegi, dan di PT Sariwiguna Bina Sentosa seluas 57.825 meter persegi.

Halaman:

Editor: Alfareza


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah