Nasib Ratusan Buruh Smelter Timah di Bangka: Dirumahkan Tanpa Hak yang Dibayarkan

- 2 Mei 2024, 11:36 WIB
Kejagung Pastikan Lima Smelter Timah Sitaaan di Babel Tetap Beroperasi, agar Warga Tetap Dapat Pekerjaan
Kejagung Pastikan Lima Smelter Timah Sitaaan di Babel Tetap Beroperasi, agar Warga Tetap Dapat Pekerjaan /Dok. tangkapan layat Antara TV/

INDEKSBABEL.COM, BANGKA BELITUNG - Ratusan pekerja smelter timah di Bangka, Kepulauan Bangka Belitung, menghadapi tantangan serius setelah diduga belum menerima hak mereka setelah dirumahkan.

Menurut Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kepulauan Bangka Belitung, Darusman Aswan, sekitar 100 pekerja smelter belum menerima pembayaran hak mereka setelah dirumahkan.

Status karyawan yang dirumahkan ini diduga sebagai modus perusahaan untuk menghindari pembayaran gaji dan pesangon.

Baca Juga: Dominasi Pendapatan Pertambangan Timah dalam PNBP SDA Bangka Belitung

Meskipun smelter tidak lagi beroperasi, sebagian perusahaan smelter telah memenuhi kewajibannya setelah berhenti beroperasi.

Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) muncul setelah lima smelter timah di Bangka ditutup terkait kasus korupsi tata niaga yang sedang diusut oleh kejaksaan.

Menurut Darusman, sebagian perusahaan smelter telah memenuhi kewajibannya setelah berhenti beroperasi. Namun, masih ada satu perusahaan yang belum memberikan kepastian PHK terhadap karyawannya.

Para pekerja yang dirumahkan sementara menghadapi nasib yang tidak jelas, dengan hak mereka belum diselesaikan.

Baca Juga: Penangkapan Pengumpul 1,2 Ton Pasir Timah Ilegal di Bangka Belitung

Darusman menegaskan bahwa pentingnya menyelesaikan hak-hak pekerja secara adil.

Halaman:

Editor: Alfareza


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah