INDEKSBABEL.COM, BANGKA BELITUNG - Ratusan pekerja smelter timah di Bangka, Kepulauan Bangka Belitung, menghadapi tantangan serius setelah diduga belum menerima hak mereka setelah dirumahkan.
Menurut Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kepulauan Bangka Belitung, Darusman Aswan, sekitar 100 pekerja smelter belum menerima pembayaran hak mereka setelah dirumahkan.
Status karyawan yang dirumahkan ini diduga sebagai modus perusahaan untuk menghindari pembayaran gaji dan pesangon.
Baca Juga: Dominasi Pendapatan Pertambangan Timah dalam PNBP SDA Bangka Belitung
Meskipun smelter tidak lagi beroperasi, sebagian perusahaan smelter telah memenuhi kewajibannya setelah berhenti beroperasi.
Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) muncul setelah lima smelter timah di Bangka ditutup terkait kasus korupsi tata niaga yang sedang diusut oleh kejaksaan.
Menurut Darusman, sebagian perusahaan smelter telah memenuhi kewajibannya setelah berhenti beroperasi. Namun, masih ada satu perusahaan yang belum memberikan kepastian PHK terhadap karyawannya.
Para pekerja yang dirumahkan sementara menghadapi nasib yang tidak jelas, dengan hak mereka belum diselesaikan.
Baca Juga: Penangkapan Pengumpul 1,2 Ton Pasir Timah Ilegal di Bangka Belitung
Darusman menegaskan bahwa pentingnya menyelesaikan hak-hak pekerja secara adil.