Penangkapan Pengumpul 1,2 Ton Pasir Timah Ilegal di Bangka Belitung

- 28 April 2024, 18:47 WIB
Barang bukti pukuhan karung pasir timah yang diangkut menggunakan mobil pickup diamankan Ditreskrimsus Polda Babel dari Herwan di Desa Tempilang.
Barang bukti pukuhan karung pasir timah yang diangkut menggunakan mobil pickup diamankan Ditreskrimsus Polda Babel dari Herwan di Desa Tempilang. /Ist/ Humas Polda Babel/

INDEKSBABEL.COM, PANGKALPINANG - Praktik penambangan pasir timah tanpa izin alias ilegal kembali menjadi sorotan di Kepulauan Bangka Belitung setelah seorang pengumpul ditangkap dengan barang bukti seberat 1,2 ton pasir timah ilegal.

Pelaku yang diidentifikasi sebagai HE alias Herwan (44), warga Desa Tempilang, Bangka Barat, diamankan oleh Tim Subdit IV Tindak Pidana Tertentu Polda Kepulauan Bangka Belitung.

Kepala Bidang Humas Polda Kombes Jojo Sutarjo menjelaskan bahwa pelaku ditangkap dalam sebuah operasi penggerebekan ketika baru saja melakukan penampungan pasir timah ilegal yang diduga tidak memiliki izin resmi.

"Saat diamankan, ditemukan pasir timah dalam keadaan basah sebanyak 35 karung dengan berat keseluruhan mencapai 1.226 kilogram," kata Jojo di Mapolda Bangka Belitung, Sabtu (27/4/2024) kemarin.

Selain pasir timah, Tim Subdit IV juga berhasil mengamankan barang bukti lainnya, termasuk sebuah timbangan dan sebuah buku catatan pembelian pasir timah.

Pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Mapolda untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Pelaku dihadapkan pada ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara sesuai dengan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba.

Tindakan ilegal ini menunjukkan bahwa praktik penambangan ilegal masih menjadi masalah serius di Bangka Belitung, mengancam lingkungan dan merugikan negara secara ekonomi.

Pihak berwenang diharapkan untuk meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum guna mengatasi masalah ini.***

Editor: Alfareza


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x