Tim Kepolisian Berhasil Menggagalkan Pengangkutan 154 Kampil Pasir Timah Ilegal di Bangka Belitung

- 12 Mei 2024, 15:06 WIB
Sopir dan Kernet truk berikut 154 kampil/ karung pasir timah atau seberat delapan ton diamankan Tim Subdit II Ditreskrimsus Polda Babel.
Sopir dan Kernet truk berikut 154 kampil/ karung pasir timah atau seberat delapan ton diamankan Tim Subdit II Ditreskrimsus Polda Babel. /Ist/ Humas Polda Babel/

INDEKSBABEL.COM - Tim Subdit IV Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bangka Belitung telah berhasil menggagalkan upaya pengangkutan pasir timah ilegal di wilayah tersebut.

Dalam operasi yang dilakukan pada Sabtu, 11 Mei 2024, sekira pukul 05.15 WIB, tim berhasil menangkap tiga orang yang terlibat dalam kegiatan ilegal ini.

Dua dari mereka adalah warga Desa Permis, sedangkan satu lagi berasal dari Desa Sebagin, Kecamatan Simpang Rimba, Kabupaten Bangka Selatan. Mereka diduga terlibat dalam pengangkutan ratusan kampil pasir timah ilegal.

Kepala Bidang Humas Polda Bangka Belitung, Kombes Pol Jojo Sutarjo, dalam keterangan persnya, menyampaikan bahwa tim berhasil mengamankan 154 kampil pasir timah, setara dengan delapan ton, beserta satu unit truk warna hijau.

"Pelaku yang berhasil diamankan adalah Sa (35) selaku sopir, Ya (50) sebagai kernet, dan Su alias Lew (45) sebagai pemilik pasir timah," kata Jojo.

Menurut Jojo, kegiatan pengangkutan pasir timah ilegal ini terungkap setelah pihak kepolisian menerima informasi dari masyarakat pada Jumat, 10 Mei 2024, sekitar pukul 20.00 WIB.

Masyarakat melaporkan adanya truk bermuatan pasir timah dari Desa Permis yang menuju ke arah Pangkalpinang.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pasir timah yang diangkut diduga tidak memiliki izin resmi seperti IUPK, IPR, SIPB, atau izin lainnya.

Ketiga pelaku saat ini telah diamankan di Mapolda Babel guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Mereka akan dihadapkan pada Pasal 161 UU No 3 tahun 2020 tentang Perubahan atas UU no 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara.

Halaman:

Editor: Alfareza

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah