Kasus Korupsi Timah di Bangka Belitung: Pejabat Daerah dan Pengusaha Tersangka

- 28 April 2024, 19:51 WIB
Ilustrasi - Tambang Timah Bangka Belitung*/.
Ilustrasi - Tambang Timah Bangka Belitung*/. /SC TikTok Inisial A2/Screenshoot Video TikTok @_inisial.a13//*.

INDEKSBABEL.COM - Kasus korupsi timah di Provinsi Bangka Belitung kembali menjadi perbincangan hangat setelah Kejaksaan Agung menetapkan lima tersangka baru pada Jumat, 26 April 2024.

Kasus ini menyoroti dugaan korupsi besar-besaran yang melibatkan pejabat daerah dan pengusaha.

Menurut laporan, lima tersangka baru ini berasal dari berbagai latar belakang, termasuk pejabat pemerintah daerah dan pemilik perusahaan tambang timah.

Di antara mereka adalah Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Bangka Belitung, Amir Syahbana atau AS, mantan Kepala Dinas ESDM Suranto Wibowo atau SW periode 2015-2019, dan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung, Rusbani atau BN.

Sementara itu, dua tersangka lainnya berasal dari kalangan pengusaha, yaitu pemilik manfaat PT TIN, Hendry Lie, dan Marketing PT TIN, Fandy Lingga.

Kasus ini terkait dengan dugaan korupsi yang mencapai nilai hingga Rp271 triliun.

Pejabat daerah yang terlibat dalam kasus ini diduga bertanggung jawab atas penerbitan Rencana Kerja Anggaran dan Biaya (RKAB) smelter timah.

Dalam sebuah dialog yang diungkapkan oleh Sekretaris Pendiri Indonesia Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus, di saluran YouTube Uya Kuya TV, ia menyebut bahwa beberapa kepala dinas yang terlibat telah mengetahui perbuatannya.

Iskandar Sitorus juga menyoroti praktik penambangan liar pasir timah yang telah berlangsung puluhan tahun dan menjadi hal yang umum di Indonesia.

Proses hukum terhadap kasus ini diharapkan dapat mengungkap kebenaran secara adil dan transparan.

Halaman:

Editor: Alfareza


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x