Kasus Korupsi Komoditi Timah, Jampidsus Tetapkan Lima Tersangka Baru

- 28 April 2024, 13:24 WIB
Ilustrasi kasus korupsi.
Ilustrasi kasus korupsi. /Freepik

INDEKSBABEL - Kasus dugaan korupsi komoditas timah dengan kerugian negara hingga mencapai Rp 271 triliun terus bergulir.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menetapkan lima tersangka baru dalam kasus yang juga melibatkan nama Harvey Moeis, suami Sandra Dewi.

Dari lima tersangka tersebut, tiga diantaranya adalah kepala dinas Energi dan Sumber Dalam Mineral (ESDM) Provinsi Bangka Belitung, sisanya pejabat regulator dan swasta.

Lebih lanjut nama dari lima tersangka baru tersebut yaitu Suranto Wibowo (SW), Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung periode 2015-2018, Plt Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung periode Maret 2019 berinisial BN, Amir Syahbana (AS) selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung, Hendry Lie (HL) selaku pemilik manfaat PT Tinido Inter Nusa (TIN) atau BO PT TIN, dan Fandy Lingga (FL) selaku pemasar PT TIN.

Baca Juga: Kasus Dugaan Korupsi di PT Timah, Penahanan Harvey Moeis Diperpanjang 40 Hari

Saat ini, tersangka AS dan SW telah ditahan di Rutan Salemba Jakarta Pusat, sementara tersangka FL ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.

Tersangka BN tidak ditahan karena alasan kesehatan, sementara tersangka HL yang mangkir dari pemeriksaan saksi pada tanggal 27 April 2024, akan dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka.

Dengan ditetapkannya lima tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi komoditas timah, maka jumlah tersangka dalam perkara ini kini mencapai 21 orang.

Lima tersangka baru yakni:

Halaman:

Editor: Marcus Crisinus Tedja Pramana

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x