Satuan Reserse Kriminal Polres Belitung Mengamankan AA Alias Aloi Pelaku Penyimpanan dan Pengolahan Timah Ileg

- 21 Maret 2024, 17:15 WIB
Aloi Warga Air Seruk Diamankan Polisi Karena Timah Ilegal
Aloi Warga Air Seruk Diamankan Polisi Karena Timah Ilegal /INDEKSBABEL / WELLLY AKSONA/

BELITUNG - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Belitung berhasil menangkap seorang pria bernama AA alias Aloi (36), penduduk Desa Air Seru, Kecamatan Sijuk, Kabupaten Belitung, pada Selasa malam (19/3/24).

Penangkapan dilakukan karena diduga terlibat dalam kegiatan penyimpanan dan pemrosesan mineral timah secara ilegal.

"AA alias Aloi ditangkap di sebuah rumah di Desa Air Merbau, Kecamatan Tanjungpandan, Belitung, setelah diketahui melakukan pemanggangan timah tanpa izin," kata Kepala Bidang Humas Polda Babel, Kombes Pol Jojo Sutarjo, pada Kamis siang (21/3/24).

Menurut Jojo, pengungkapan bermula dari informasi adanya dugaan kegiatan penyimpanan dan pemrosesan mineral timah yang diperoleh dari hasil penambangan ilegal di sebuah rumah di Desa Merbau.

Berdasarkan informasi tersebut, Tim Sat Reskrim Polres Belitung langsung melakukan pemeriksaan ke rumah yang diduga sebagai tempat penyimpanan dan pemrosesan.

 

"Pada saat pemeriksaan, kami menemukan AA alias Aloi baru saja selesai melakukan pemanggangan timah menggunakan drum besi," tambah Jojo.

Selain itu, dari lokasi tersebut, Tim juga berhasil mengamankan beberapa barang, termasuk 1 unit mobil, 8 karung berisi pasir timah dengan total berat 319 kg, 1 karung dan 1 plastik berisi sisa pemrosesan mineral timah, serta 1 timbangan.

"Para pelaku beserta barang bukti yang diduga terkait dengan kegiatan penyimpanan dan pemrosesan mineral timah telah diamankan di Mapolres Belitung untuk penyelidikan lebih lanjut," tutup Jojo.***

Editor: Welly Aksona


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah