Kasus Korupsi Timah Menghentikan Operasional Dua Pabrik Sawit di Bangka Belitung

- 5 Mei 2024, 18:28 WIB
Ilustrasi sawit
Ilustrasi sawit /Antara/Aswaddy Hamid/

INDEKSBABEL.COM, BABEL - Pengusutan kasus korupsi dalam tata niaga timah di Kepulauan Bangka Belitung tidak hanya berdampak pada sektor pertambangan, tetapi juga memengaruhi industri perkebunan sawit di daerah tersebut.

Dua pabrik pengolahan sawit, CV Mutiara Alam Lestari (MAL) dan CV Mutiara Hijau Lestari (MHL), terpaksa berhenti operasional karena rekening perusahaan tersebut diblokir akibat pemiliknya terlibat dalam kasus tata niaga timah ilegal.

Ketua Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Bangka Tengah, Abdullah Randi, mengungkapkan keprihatinannya atas kondisi perekonomian daerah tersebut.

"Dua pabrik kelapa sawit berhenti operasi dan kami tentu merasa prihatin. Ini otomatis dua kabupaten terkena imbas dan kasihan petani sawitnya," ujarnya.

Baca Juga: Babel Menargetkan Pendapatan Bagi Hasil Timah Rp1 Triliun

Terhentinya operasional dua perusahaan sawit tersebut tidak hanya berdampak pada petani yang menggarap lahan sawit, tetapi juga pada pengangguran massal dan potensi penurunan harga Tandan Buah Segar (TBS).

Saat ini, terdapat sekitar 75.000 hektar lahan sawit yang dikelola oleh petani, dengan TBS mereka dikirim ke pabrik-pabrik pengolahan setiap harinya.

Kuasa hukum CV MAL dan CV MHL menyatakan bahwa kedua perusahaan tersebut terkena imbas dari pemblokiran rekening perusahaan oleh Kejaksaan Agung.

Baca Juga: Penangkapan Pengumpul 1,2 Ton Pasir Timah Ilegal di Bangka Belitung

Pemblokiran tersebut mengganggu operasional dan aliran kas perusahaan, sehingga keduanya terpaksa berhenti sementara dan tidak menerima pembelian sawit.

Halaman:

Editor: Alfareza


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah