Gaji Tak Dibayar 6 Tahun: Pria Ini Tarik Tangan Jokowi Saat Konpers di Konawe

- 15 Mei 2024, 18:19 WIB
Viral Aksi Nekad Seorang Pria Teriaki Jokowi: Gaji Saya Ditahan Negara!
Viral Aksi Nekad Seorang Pria Teriaki Jokowi: Gaji Saya Ditahan Negara! // Sreenshoot TikTok/

INDEKSBABEL.COM - Dalam sebuah insiden yang mengejutkan, seorang pria menarik tangan Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat sedang memberikan konferensi pers di RSUD Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara pada Selasa (14/5/2024). Pria tersebut, yang kemudian diketahui bernama Mahyuddin, mengeluhkan gajinya yang tidak dibayar selama enam tahun.

Kejadian itu terekam dalam video yang segera viral di media sosial. Dalam video tersebut, Jokowi yang sedang berbicara kepada wartawan tiba-tiba ditarik oleh Mahyuddin, yang mengenakan baju batik. "Gaji saya ditahan Pak, sudah enam tahun Pak," teriak Mahyuddin. Aksi tersebut langsung direspons cepat oleh pasukan pengaman presiden (paspampres) yang segera mengamankan Mahyuddin.

Kolonel Kav Herman Taryaman, Asisten Intelijen Komandan Paspampres, menjelaskan bahwa tindakan pengamanan dilakukan oleh Pengawal Pribadi Presiden yang selalu berada dekat dengan Jokowi. Setelah insiden tersebut, Jokowi melanjutkan konferensi persnya tanpa gangguan lebih lanjut.

Pelaksana Tugas Deputi Protokol dan Pers Media Sekretariat Presiden, Yusuf Permana, menyatakan bahwa Mahyuddin ingin menyampaikan masalah kepegawaiannya kepada Jokowi. "Ternyata yang bersangkutan ingin menyampaikan masalah kepegawaiannya sebagai PNS di Kabupaten Konawe," kata Yusuf.

Identitas Mahyuddin sebagai ASN nonaktif dikonfirmasi oleh Kepala BKPSDM Konawe, Suparjo. "Intinya, yang bersangkutan bukan ASN lagi dan tidak bisa menerima gaji karena dinonaktifkan," ujar Suparjo. Mahyuddin dinonaktifkan karena pengangkatannya sebagai ASN pada 2010 tidak sesuai ketentuan yang berlaku. Ia awalnya ditetapkan sebagai ASN berdasarkan SK Bupati dengan jabatan Sekretaris Desa Awuliti, Kecamatan Lambuya. Namun, pada 6 Maret 2012, BKN mengeluarkan surat pemberhentian dan pembekuan Nomor Induk Pegawai (NIP) Mahyuddin.

Baca Juga: Presiden Jokowi Teken UU Desa: Masa Jabatan Kades Diperpanjang Menjadi 8 Tahun

Hingga kini, tidak diketahui secara rinci ketentuan apa yang tidak dipenuhi oleh Mahyuddin sehingga ia dinonaktifkan sebagai ASN. Insiden ini menyoroti masalah kepegawaian di tingkat daerah yang mungkin memerlukan perhatian lebih lanjut dari pemerintah pusat.***

Editor: Alfareza

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah