Presiden Jokowi Teken UU Desa: Masa Jabatan Kades Diperpanjang Menjadi 8 Tahun

- 2 Mei 2024, 17:49 WIB
Presiden Jokowi saat berada di Ladang Panen Raya Jagung Kabupaten Sumbawa Provinsi NTB
Presiden Jokowi saat berada di Ladang Panen Raya Jagung Kabupaten Sumbawa Provinsi NTB /Instagram.com/@jokowi

INDEKSBABEL.COM - Presiden Joko Widodo telah menandatangani Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, yang menghadirkan sejumlah perubahan signifikan dalam struktur pemerintahan desa.

Salah satu aspek utama yang diatur dalam UU tersebut adalah perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun, dengan kemungkinan menjabat hingga dua periode.

Baca Juga: Regulasi Terbaru: Perubahan Gaji dan Masa Jabatan Perangkat Desa

Pasal 39 ayat 1 dari UU tersebut menetapkan bahwa kepala desa akan memegang jabatan selama delapan tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.

Sementara itu, Pasal 39 ayat 2 mengatur bahwa kepala desa dapat menjabat maksimal dua kali masa jabatan secara berturut-turut maupun tidak berturut-turut, dengan total masa jabatan yang maksimal mencapai 16 tahun.

Namun, UU ini juga memberikan kesempatan bagi kepala desa dan anggota badan permusyawaratan desa yang telah menjabat selama 2 periode sebelum UU ini berlaku untuk mencalonkan diri satu periode lagi.

Mereka dapat menyelesaikan sisa masa jabatannya sebelum kembali mencalonkan diri.

Selain itu, UU Desa yang baru juga memperpanjang masa jabatan kepala desa yang telah berakhir masa jabatannya pada awal tahun 2024.

Pasal 118 huruf e menegaskan bahwa kepala desa yang berakhir masa jabatannya sampai dengan bulan Februari 2024 dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan undang-undang ini.

Perubahan ini bertujuan untuk memberikan stabilitas dan kontinuitas dalam kepemimpinan desa, sehingga desa dapat lebih baik dalam merencanakan dan melaksanakan pembangunan serta pelayanan kepada masyarakatnya.

Halaman:

Editor: Alfareza


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah