NIK Digunakan Sebagai NPWP Mulai 1 Juli, Ini Cara Validasi NIK Jadi NPWP

- 29 Juni 2024, 19:16 WIB
Ilustrasi memadankan NK dan NPWP. PRAKTIS! Berikut Cara Mudah Buat NPWP Secara Online
Ilustrasi memadankan NK dan NPWP. PRAKTIS! Berikut Cara Mudah Buat NPWP Secara Online /Pikiran Rakyat

INDEKSBABEL.COM - Mulai Senin 1 Juli 2024, Nomor Induk Kependudukan (NIK) akan digunakan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Oleh karena itu, para wajib pajak hanya memiliki kurang dari dua hari sebelum waktu yang tersisa untuk segera melakukan pemadanan.

NIK akan diterapkan sebagai NPWP orang pribadi penduduk dan nomor NPWP 15 digit lama tidak akan dipakai lagi.

Sementara itu, wajib pajak orang pribadi bukan penduduk, badan, dan instansi pemerintah akan menggunakan NPWP 16 digit.

Integrasi NIK dan NPWP akan membentuk Single Identity Number (SIN) yang dapat membantu sinkronisasi, verifikasi, serta validasi dalam rangka pendaftaran dan perubahan data wajib pajak sekaligus untuk melengkapi basis data di fail induk wajib pajak.

Selain itu, ke depannya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan memiliki akses terhadap data dan informasi yang berkaitan dengan pelaporan pajak seperti kegiatan usaha, peredaran pajak, penghasilan/kekayaan, transaksi keuangan, lalu lintas devisa, kartu kredit, serta laporan keuangan/kegiatan usaha dari pihak ketiga.

Wajib pajak dapat melakukan pemadanan atau validasi NIK menjadi NPWP secara mandiri melalui laman situs pajak dengan menggunakan identitas atau NPWP masing-masing.

Jika selesai melengkapi profil dan tervalidasi, wajib pajak sudah dapat menggunakan NIK untuk login ke DJP Online.

Apabila validasi gagal karena NIK dan KK tidak sesuai dengan data kependudukan, wajib pajak dapat menghubungi kantor Dukcapil untuk konfirmasi mengenai ketidaksesuaian data.

Halaman:

Editor: Marcus Crisinus Tedja Pramana

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah