NIK Digunakan Sebagai NPWP Mulai 1 Juli, Ini Cara Validasi NIK Jadi NPWP

- 29 Juni 2024, 19:16 WIB
Ilustrasi memadankan NK dan NPWP. PRAKTIS! Berikut Cara Mudah Buat NPWP Secara Online
Ilustrasi memadankan NK dan NPWP. PRAKTIS! Berikut Cara Mudah Buat NPWP Secara Online /Pikiran Rakyat

Selain dilakukan secara online, wajib pajak juga dapat melakukan pemadanan melalui call centre Kring Pajak 1500200, atau datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.

Penerapan NIK sebagai NPWP sebelumnya diundur, awalnya ditargetkan berlangsung per 1 Januari 2024. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2023.

Hingga 31 Maret 2024, sudah 91,7 persen atau 67.469.000 NIK yang terdaftar sebagai NPWP. Tersisa 6.106.964 NIK yang belum validasi menjadi NPWP.

Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Kementerian Keuangan, Dwi Astuti, meskipun sisa yang belum validasi terbilang sedikit, pemadaman terus dilakukan.

6.106.964 NIK yang belum validasi dianggap tidak mendesak untuk dilakukan pemadaman karena beberapa penyebab seperti wajib pajak sudah meninggal dunia, tidak aktif atau meninggalkan Indonesia selama-lamanya.

Berikut, tata cara memadankan NIK menjadi NPWP:

* Masuk ke laman DJP Online situs pajak.go.id

* Login dengan memasukkan NPWP, kata sandi, dan kode keamanan (captcha) yang tersedia.

* Masuk ke menu utama 'Profil'

* Menu 'Profil' itu akan menunjukkan status validitas data utama yang dimiliki, apakah 'Perlu Dimutakhirkan' atau 'Perlu Dikonfirmasi'. Status ini menandakan, bahwa wajib pajak perlu melakukan validasi NIK

Halaman:

Editor: Marcus Crisinus Tedja Pramana

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah