* Pada menu 'Profil' akan terdapat 'Data Utama' dan kolom NIK/NPWP (16 digit). Pada kolom tersebut, masukkan NIK yang berjumlah 16 digit
* Klik 'Validasi'.
Sistem akan melakukan validasi dengan data yang tercatat di Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil)
* Jika data dinyatakan valid, sistem akan menampilkan notifikasi informasi bahwa data telah ditemukan.
* Klik 'Ok' pada notifikasi tersebut
* Pilih menu 'Ubah Profil'
* Lengkapi bagian data klasifikasi lapangan usaha (KLU) dan anggota keluarga. (*)