Putusan Sengketa Pilpres 2024, MK: Jokowi Tak Terbukti Cawe-cawe

- 22 April 2024, 13:23 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Presiden Joko Widodo (Jokowi). /Pikiran Rakyat

INDEKSBABEL - Mahkamah Konstitusi (MK) merilis putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 pada Senin, 22 April 2024.

MK menolak dalil pasangan calon (paslon) Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD mengenai dukungan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terhadap paslon tertentu di Pilpres 2024 karena paslon tersebut tidak dapat membuktikan dalil yang disampaikan.

Dalam putusan tersebut, hakim konstitusi Daniel Yusmic P Foekh mengatakan bahwa pemohon tidak dapat memperlihatkan kebenaran terkait gagalnya rencana perpanjangan masa jabatan Presiden menjadi tiga periode yang disikapi oleh Presiden dengan mendukung pencalonan paslon tertentu.

“Bahwa dalil Pemohon yang menyatakan bahwa kegagalan rencana perpanjangan masa jabatan Presiden menjadi tiga periode disikapi oleh Presiden dengan mendukung pencalonan salah satu pasangan calon peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden yang diposisikan sebagai pengganti presiden petahana, menurut Mahkamah kebenarannya tidak dapat dibuktikan lebih lanjut oleh Pemohon,” kata Daniel.

Baca Juga: Sidang Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres 2024, Pencalonan Gibran Rakabuming Tetap Sah

Pihak MK juga tidak mendapatkan adanya bukti terkait cawe-cawe Jokowi di Pilpres 2024 dan pemohon tidak dapat membeberkan bukti-bukti Jokowi melakukan cawe-cawe.

Pernyataan Jokowi yang direkam dalam sebuah video terkait rencana cawe-cawe di Pilpres 2024 memang ada, namun menurut Daniel, ucapan kepala negara tersebut tidak dapat secara langsung diinterpretasikan sebagai maksud yang ingin ikut campur dalam Pemilu 2024.

MK juga tidak menemukan adanya kontestan pilpres yang keberatan atas pernyataan Jokowi soal cawe-cawe di Pilpres 2024.

Selanjutnya, MK tidak mendapatkan adanya korelasi antara pernyataan cawe-cawe Jokowi dengan perolehan suara paslon tertentu dan dalil pemohon dianggap tidak beralasan menurut hukum.

Halaman:

Editor: Marcus Crisinus Tedja Pramana


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah