INDEKSBABEL.COM - Pada 4 Mei 2024, Penyidik dari Polres Metro Jakarta Utara telah menetapkan TRS (21), seorang senior di Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Jakarta, sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan yang mengakibatkan kematian Putu Satria Ananta Rastika (19), seorang taruna STIP.
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes (Pol) Gidion Arif Setyawan, menyatakan bahwa motif penganiayaan tersebut adalah karena arogansi senioritas yang tumbuh di antara para pelaku.
Baca Juga: Mahasiswa STIP Meninggal Diduga Dianiaya Senior, Kronologi Peristiwa
Menurut Kapolres Gidion, peristiwa tersebut terjadi setelah TRS mempertanyakan kekuatan fisik antara Putu dan empat rekannya.
Putu menyatakan bahwa dia yang paling kuat karena merasa sebagai ketua kelompok di antara mereka.
Hal ini memicu reaksi TRS yang kemudian menganiaya Putu di dalam toilet, menggunakan tangan kosong.
Baca Juga: Dunia Pendidikan Berduka, Mahasiswa STIP Tewas Ditangan Senior, Begini Kronologinya
Putu ditemukan terkapar setelah menerima lima pukulan di bagian ulu hati.
Dia kemudian dibawa ke klinik di lingkungan STIP, namun sudah tidak bernyawa saat diperiksa oleh petugas medis.
Pasalnya, tidak ada lagi denyut nadi yang terdeteksi dalam tubuhnya.