Tim Hukum Ganjar-Mahfud Sebut Perolehan Suara Prabowo-Gibran Tak sah

- 27 Maret 2024, 19:48 WIB
Capres nomor urut 3, Ganjar Pranowo.
Capres nomor urut 3, Ganjar Pranowo. /

INDEKSBABEL - Tim Hukum Ganjar-Mahfud mempertanyakan validitas perolehan suara dan menyebut suara yang diperoleh oleh pasangan Prabowo-Gibran seharusnya dianggap tidak sah.

Dalam hal ini Tim Hukum Ganjar-Mahfud mengajukan gugatan hasil Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi dengan fokus pada perolehan suara pasangan calon Prabowo-Gibran.

Berdasarkan perhitungan resmi dari KPU, pasangan Prabowo-Gibran berhasil meraih 96.214.691 suara, sementara Ganjar-Mahfud hanya mendapatkan 27.040.878 suara dan Anies-Muhaimin dengan 40.971.906 suara.

Akan tetapi, Tim Hukum Ganjar-Mahfud menilai terdapat kesalahan dalam perhitungan perolehan suara oleh KPU.

Mereka menduga bahwa terdapat penyelewengan yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam perhitungan suara.

Dalam permohonan tersebut, tim tersebut menegaskan bahwa suara yang diperoleh oleh Prabowo-Gibran seharusnya tidak dihitung karena diduga terjadi kecurangan yang bersifat TSM.

Baca Juga: Sidang Perdana Sengketa Hasil Pilpres 2024, Anies: ada Intervensi Kekuasaan

Dalam permohonannya tersebut, tim tersebut menyatakan bahwa kecurangan TSM tersebut melibatkan nepotisme yang dilakukan oleh Presiden Jokowi serta penyalahgunaan kekuasaan dan koordinasi yang berujung pada kemenangan pasangan Prabowo-Gibran dalam satu putaran Pemilihan Presiden.

Selain itu, tim tersebut juga menyoroti adanya pengerahan TNI dan Polri serta ratusan Penjabat (Pj) Kepala Daerah di wilayah masing-masing untuk memengaruhi hasil pemilihan.

Halaman:

Editor: Marcus Crisinus Tedja Pramana

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah