MK Tolak Permohonan Sengketa Pilpres 2024 yang Diajukan Capres 01 dan 03 Seluruhnya

- 22 April 2024, 15:43 WIB
Sidang pembacaan putusan sengketa Pilpres 2024 akan digelar Mahkamah Konstitusi (MK), Senin, 22 April 2024.
Sidang pembacaan putusan sengketa Pilpres 2024 akan digelar Mahkamah Konstitusi (MK), Senin, 22 April 2024. /Pikiran Rakyat

INDEKSBABEL - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruhnya permohonan sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 yang diajukan oleh Ganjar Pranowo-Mahfud MD dan Anies-Muhaimin pada sidang tanggal 22 April 2024.

Sidang pembacaan putusan Ketua MK Suhartoyo yang dimulai pada pukul 14.55 WIB, MK menolak seluruh permohonan yang diajukan oleh Ganjar-Mahfud dan Anies-Muhaimin karena dianggap tidak beralasan menurut hukum.

Pertimbangan putusan untuk gugatan Ganjar-Mahfud memang dibacakan karena memiliki banyak kesamaan dengan pertimbangan putusan untuk Anies-Muhaimin Iskandar yang juga telah ditolak oleh MK beberapa saat sebelumnya.

Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat merupakan hakim yang memiliki dissenting opinion yang sama dengan gugatan Anies-Muhaimin.

Baca Juga: Pilpres 2024: Putusan MK Tolak Sengketa dan Tinjauan Bansos Airlangga Hartarto

Todung Mulya Lubis selaku Ketua tim hukum Ganjar-Mahfud sempat meminta agar bagian yang berbeda dibacakan, termasuk pendapat berbeda hakim yang tidak setuju dengan keputusan mayoritas hakim.

Dalam gugatan yang diajukan oleh kedua pasangan calon (paslon), Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud meminta MK untuk membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden tahun 2024, serta mendiskualifikasi pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pilpres 2024.

Mereka juga meminta MK untuk melakukan pemungutan suara ulang tanpa Paslon Prabowo-Gibran.

Anies-Muhaimin menambahkan petitum alternatif, yakni diskualifikasi hanya untuk Gibran, karena KPU RI memproses pencalonan Gibran menggunakan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023.

Halaman:

Editor: Marcus Crisinus Tedja Pramana

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah