INDEKSBABEL - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruhnya permohonan sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 yang diajukan oleh Ganjar Pranowo-Mahfud MD dan Anies-Muhaimin pada sidang tanggal 22 April 2024.
Sidang pembacaan putusan Ketua MK Suhartoyo yang dimulai pada pukul 14.55 WIB, MK menolak seluruh permohonan yang diajukan oleh Ganjar-Mahfud dan Anies-Muhaimin karena dianggap tidak beralasan menurut hukum.
Pertimbangan putusan untuk gugatan Ganjar-Mahfud memang dibacakan karena memiliki banyak kesamaan dengan pertimbangan putusan untuk Anies-Muhaimin Iskandar yang juga telah ditolak oleh MK beberapa saat sebelumnya.
Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat merupakan hakim yang memiliki dissenting opinion yang sama dengan gugatan Anies-Muhaimin.
Baca Juga: Pilpres 2024: Putusan MK Tolak Sengketa dan Tinjauan Bansos Airlangga Hartarto
Todung Mulya Lubis selaku Ketua tim hukum Ganjar-Mahfud sempat meminta agar bagian yang berbeda dibacakan, termasuk pendapat berbeda hakim yang tidak setuju dengan keputusan mayoritas hakim.
Dalam gugatan yang diajukan oleh kedua pasangan calon (paslon), Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud meminta MK untuk membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden tahun 2024, serta mendiskualifikasi pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pilpres 2024.
Mereka juga meminta MK untuk melakukan pemungutan suara ulang tanpa Paslon Prabowo-Gibran.
Anies-Muhaimin menambahkan petitum alternatif, yakni diskualifikasi hanya untuk Gibran, karena KPU RI memproses pencalonan Gibran menggunakan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023.