INDEKSBABEL.COM - Sebuah tragedi mengerikan terjadi di Desa Cisontrol, Kecamatan Rancah, Kabupaten Ciamis, di mana seorang suami, Tarsum (41 tahun), telah membunuh dan memutilasi istrinya, Yanti (40 tahun).
Peristiwa tragis ini terjadi pada Jumat pagi, tanggal 3 Mei 2024, sekitar pukul 07.30 WIB.
Selain membunuh dan memutilasi, Tarsum bahkan menawarkan potongan daging dari tubuh istrinya kepada warga sekitar.
Kasat Reskrim Polres Ciamis, AKP Joko Prihatin, mengonfirmasi bahwa dari hasil pemeriksaan saksi, semua bukti mengarah kepada Tarsum sebagai pelaku utama.
Baca Juga: Tragedi Mutilasi: Anak Histeris Saksikan Ayah Mutilasi Ibunya, Tarsum
Polisi masih menyelidiki motif di balik perbuatan keji ini, dengan fokus pada tekanan ekonomi dan utang yang dihadapi Tarsum.
Pemeriksaan juga dilakukan terhadap 7 saksi, termasuk anggota keluarga, warga sekitar, dan petugas puskesmas.
Menurut Joko Prihatin, Tarsum memiliki utang sebesar Rp 100 juta lebih, baik kepada pihak bank maupun perorangan.
Utang tersebut diduga digunakan untuk menutupi kerugian dari usaha jual beli domba yang bangkrut, meninggalkan Tarsum dalam kondisi tekanan ekonomi yang berat.
Meskipun beredar kabar di media sosial bahwa anak Tarsum terlibat dalam perjudian online, namun polisi belum dapat menyimpulkan hal tersebut.