Kepolisian menangkap mereka di sebuah hotel di Jakarta Selatan pada Senin, 22 April 2024 sekitar pukul 23.00 WIB, dan satu unit rokok elektronik berisi cairan ganja menjadi barang bukti.
Perbuatan mereka melanggar pasal 127 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan mereka dihadapkan pada ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara setelah dinyatakan positif dalam tes urine untuk ganja atau metamfetamina. (*)