Penangkapan Tersangka Pembunuhan Vina Cirebon: Wajah Pegi Berbeda dari Sketsa Awal

22 Mei 2024, 18:03 WIB
Buronan 8 tahun kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon Pegi alias Perong tertangkap di Bandung menyamar menjadi kuli bangunan. //X.com/@eradotid

INDEKSBABEL.COM - Polda Jawa Barat telah berhasil menangkap Pegi alias Perong, tersangka utama dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon dan kekasihnya, Eky. Penangkapan ini dilakukan pada Selasa malam, 21 Mei 2024, di Bandung, setelah Pegi menjadi buronan selama delapan tahun.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jabar, Kombes Surawan, mengkonfirmasi penangkapan tersebut pada Rabu pagi.

"Ya, benar. Atas nama Pegi Setiawan diamankan tadi malam di Bandung," ujar Surawan. Pegi kini tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.

Namun, penangkapan Pegi menimbulkan kebingungan karena wajahnya yang berbeda dari sketsa buron yang sebelumnya dirilis oleh Polda Jabar.

Sebelumnya, Polda Jabar mengumumkan bahwa Pegi memiliki ciri-ciri tinggi badan 160 cm, berbadan kecil, rambut keriting, dan kulit hitam. Sketsa ini ternyata tidak sepenuhnya akurat.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Jules Abraham Abast, mengakui bahwa identitas Pegi, bersama dengan dua tersangka lainnya, Andi dan Dani, sangat sulit dipastikan.

Baca Juga: Misteri Kasus Pembunuhan Vina di Cirebon: Satu Pelaku Hilang dari Daftar Buronan

"Terkait identitas, baik itu berdasarkan pemeriksaan saksi maupun fakta di persidangan, kami baru menemukan nama inisial seperti Dani, Andi, dan Pegi alias Perong. Apakah itu nama asli atau nama samaran, ini masih kami telusuri," ungkap Abast.

Kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eky kembali mencuat setelah film "Vina: Sebelum 7 Hari" tayang di bioskop pada 8 Mei 2024.

Film ini menyoroti kekejaman kasus yang terjadi delapan tahun lalu dan menjadi tamparan keras bagi pihak kepolisian yang belum berhasil menangkap semua tersangka utama.

Peristiwa tragis yang menimpa Vina dan Eky melibatkan pemerkosaan, penganiayaan, dan pembunuhan yang dilakukan oleh total 11 tersangka.

Delapan orang telah ditangkap dan menjalani hukuman penjara, termasuk Jaya, Sudirman, Eka Sandi, Rivaldi Aditya Wardana, Hadi Saputra, Supriyanto, dan Eko Ramadhani yang dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.

Baca Juga: Pengacara Ungkap Alasan Pencabutan Keterangan BAP oleh Terpidana Pembunuhan Vina di Cirebon

Sementara itu, Saka Tatal dipenjara selama 8 tahun karena saat kejadian ia masih di bawah umur.

Penangkapan Pegi menandai langkah signifikan dalam penegakan hukum terkait kasus ini. Namun, pihak kepolisian masih terus memburu dua tersangka lainnya yang belum tertangkap.

Polda Jabar mengimbau siapa pun yang memiliki informasi terkait keberadaan kedua buronan tersebut untuk segera melapor ke pihak berwajib.

Polda Jabar juga menegaskan bahwa upaya melindungi atau menyembunyikan buronan akan dikenai tindak pidana.

"Kami mengimbau kepada tiga tersangka yang masih DPO, maupun pihak orang tua mereka, jika mengetahui perkembangan kasus ini, kami minta agar segera menyerahkan diri kepada kami," tegas Kombes Jules Abraham.

"Jika ada upaya melindungi atau menyembunyikan mereka, kami tidak akan segan untuk menindak tegas sesuai hukum yang berlaku," ungkapnya.

Penangkapan Pegi diharapkan dapat memberikan titik terang bagi penegakan keadilan dalam kasus pembunuhan yang menggemparkan ini.

"Kami akan terus berupaya mengungkap kasus ini secara tuntas dan memastikan semua pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal," pungkas Surawan.***

Editor: Alfareza

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler