Pegi Tersangka Pembunuh Vina Terancam Hukuman Mati

- 26 Mei 2024, 20:50 WIB
Pegi Setiawan alias Perong menyangkal terlibat dalam kasus Vina Cirebon, Minggu 26 Mei 2024
Pegi Setiawan alias Perong menyangkal terlibat dalam kasus Vina Cirebon, Minggu 26 Mei 2024 /ANTARA/Raisan Al Farisi

INDEKSBABEL.COM - Pegi Setiawan alias Perong, yang telah menjadi buronan selama delapan tahun, akhirnya ditangkap terkait kasus pembunuhan Vina dan Rizky atau Eky di Cirebon pada tahun 2016.

Pegi, yang sempat melarikan diri dan mengganti identitasnya, kini menghadapi ancaman hukuman mati.

Penangkapan dan Ancaman Hukuman

Pegi ditangkap oleh tim dari Polda Jawa Barat setelah penyelidikan yang intensif. Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Jules Abraham Abast, mengungkapkan bahwa Pegi dijerat dengan pasal pembunuhan berencana, yang membawa ancaman pidana mati, seumur hidup, atau hukuman penjara paling lama 20 tahun.

"Ancaman pidana mati, seumur hidup, dan paling lama 20 tahun kurungan penjara," kata Kombes Jules Abraham Abast dalam konferensi pers di Polda Jabar, Minggu (26/5/2024).

Upaya Pelarian dan Penyembunyian Identitas

Setelah melakukan pembunuhan, Pegi kabur ke wilayah Katapang, Kabupaten Bandung, dan mengubah identitasnya menjadi Robi Irawan. Ia menyewa kamar kontrakan dan hidup dengan identitas baru selama beberapa tahun.

"Upaya tersangka PS menghilangkan identitas, yang pertama, sekitar bulan September 2016 sampai dengan tahun 2019 menyewa kamar kontrakan di Katapang, Kabupaten Bandung, dan mengaku bernama Robi Irawan," jelas Kombes Jules.

Penutupan Kasus dan Penangkapan Seluruh Tersangka

Direskrimum Polda Jabar, Kombes Surawan, menambahkan bahwa dengan penangkapan Pegi, seluruh tersangka dalam kasus ini kini telah ditahan.

Awalnya, ada beberapa nama yang disebut-sebut sebagai buronan, namun setelah penyelidikan lebih lanjut, hanya Pegi yang terbukti terlibat.

"Jadi ada yang menerangkan satu, tiga, dan lima orang (DPO). Tapi setelah penyelidikan mendalam, dua nama yang selama ini disebut-sebut ternyata hanya asal sebut. Jadi tidak ada tersangka lain selain PS," ujar Kombes Surawan.

Reaksi dan Proses Hukum Selanjutnya

Kasus ini menjadi perhatian publik karena durasi pelarian Pegi dan upaya yang ia lakukan untuk menghindari penangkapan.

Halaman:

Editor: Alfareza

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah