Para calon anggota PPK dan PPS yang terpilih melalui proses seleksi tertulis dan wawancara akan bertugas selama kurang lebih 8 bulan, dimulai dari bulan Mei 2024 hingga Januari 2025.
“Honorariumnya kurang lebih sama seperti saat Pemilu Februari lalu, yakni untuk PPK, Ketua Rp 2,5 juta per bulan dan anggota Rp 2,2 juta per bulan. Sedangkan untuk PPS Ketua Rp 1,5 juta per bulan dan anggota anggota Rp 1,3 juta per bulan,” ungkap Asrikhah.
Sementara itu, Ketua KPU Beltim, Marwansyah menyatakan pendaftaran PPK akan ditutup pada 29 April mendatang. Untuk itu, Marwan mempersilahkan seluruh warga yang memiliki syarat dan minat untuk segara mendaftarkan diri.
Baca Juga: Jelang Perayaan Idul Fitri, Polres Belitung Timur Gelar Rapat Koordinasi
“Sesungguhnya memang setiap orang memiliki kapasitas dan kemampuan serta integritas yang akan jadi bagian dari penilaian utama kami. Tapi profesionalisme tetap tak kalah pentingnya,” kata Marwan.
Meski para PPK dan PPS yang sudah bertugas saat Pemilu Februari 2024 lalu berpeluang besar untuk kembali menduduki jabatan yang sama saat Pilkada ini.
Namun Marwan juga tetap akan mempertimbangkan adanya regenerasi bagi warga lainnya khususnya anak muda yang ingin memiliki pengalaman sebagai penyelenggara pilkada.
“Pengalaman tetap menjadi bahan pertimbangan, namun lowongan ini bukan hanya untuk satu orang, kayak PPK ada lima, PPS ada 3. Nah baromoter ini lah yang nantinya jadi pertimbangan kita,” ujar Marwan.
Regenerasi Penyelenggara Pemilihan
Ketua DPRD Kabupaten Beltim, Fezzi Uktolseja menyambut baik proses pembentukan PPK dan PPS yang saat ini tengah dilakukan oleh KPU.