KPU Belitung Timur Buka Pendaftaran Penyelenggara Pilkada 2024, Daftar Melalui SIAKBA KPU RI

- 25 April 2024, 08:18 WIB
Foto bersama usai sosilisasi Tahapan Pilkada dan Pembentukan Ad Hoc untuk Pilkada Tahun 2024 di Rumah Makan Vega Manggar, Selasa 23 April 2024 sore.
Foto bersama usai sosilisasi Tahapan Pilkada dan Pembentukan Ad Hoc untuk Pilkada Tahun 2024 di Rumah Makan Vega Manggar, Selasa 23 April 2024 sore. /Dikominfo SP Beltim

Para calon anggota PPK dan PPS yang terpilih melalui proses seleksi tertulis dan wawancara akan bertugas selama kurang lebih 8 bulan, dimulai dari bulan Mei 2024 hingga Januari 2025.

“Honorariumnya kurang lebih sama seperti saat Pemilu Februari lalu, yakni untuk PPK, Ketua Rp 2,5 juta per bulan dan anggota Rp 2,2 juta per bulan. Sedangkan untuk PPS Ketua Rp 1,5 juta per bulan dan anggota anggota Rp 1,3 juta per bulan,” ungkap Asrikhah.

Sementara itu, Ketua KPU Beltim, Marwansyah menyatakan pendaftaran PPK akan ditutup pada 29 April mendatang. Untuk itu, Marwan mempersilahkan seluruh warga yang memiliki syarat dan minat untuk segara mendaftarkan diri.

Baca Juga: Jelang Perayaan Idul Fitri, Polres Belitung Timur Gelar Rapat Koordinasi

“Sesungguhnya memang setiap orang memiliki kapasitas dan kemampuan serta integritas yang akan jadi bagian dari penilaian utama kami. Tapi profesionalisme tetap tak kalah pentingnya,” kata Marwan.

Meski para PPK dan PPS yang sudah bertugas saat Pemilu Februari 2024 lalu berpeluang besar untuk kembali menduduki jabatan yang sama saat Pilkada ini.

Namun Marwan juga tetap akan mempertimbangkan adanya regenerasi bagi warga lainnya khususnya anak muda yang ingin memiliki pengalaman sebagai penyelenggara pilkada.

“Pengalaman tetap menjadi bahan pertimbangan, namun lowongan ini bukan hanya untuk satu orang, kayak PPK ada lima, PPS ada 3. Nah baromoter ini lah yang nantinya jadi pertimbangan kita,” ujar Marwan.

Regenerasi Penyelenggara Pemilihan

Ketua DPRD Kabupaten Beltim, Fezzi Uktolseja menyambut baik proses pembentukan PPK dan PPS yang saat ini tengah dilakukan oleh KPU.

Halaman:

Editor: Marcus Crisinus Tedja Pramana

Sumber: Diskominfo SP Beltim


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah