KPU Belitung Timur Buka Pendaftaran Penyelenggara Pilkada 2024, Daftar Melalui SIAKBA KPU RI

- 25 April 2024, 08:18 WIB
Foto bersama usai sosilisasi Tahapan Pilkada dan Pembentukan Ad Hoc untuk Pilkada Tahun 2024 di Rumah Makan Vega Manggar, Selasa 23 April 2024 sore.
Foto bersama usai sosilisasi Tahapan Pilkada dan Pembentukan Ad Hoc untuk Pilkada Tahun 2024 di Rumah Makan Vega Manggar, Selasa 23 April 2024 sore. /Dikominfo SP Beltim

INDEKSBABEL, BELITUNG TIMUR - Komitmen untuk memastikan proses pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 yang transparan dan adil, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Belitung Timur (Beltim) membuka pendaftaran bagi penyelenggara Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Petugas Pemungutan Suara (PPS).

Dalam pengumuman resminya, KPU Beltim menegaskan akan merekrut 35 orang anggota PPK untuk tujuh kecamatan serta 117 orang anggota PPS untuk 39 desa di wilayah tersebut.

Menurut Kepala Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPU Beltim, Asrikhah, pendaftaran untuk anggota PPK akan dibuka secara serentak di seluruh Indonesia pada tanggal 26 April 2024.

Calon anggota PPK dapat melakukan pendaftaran melalui Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA) KPU RI.

"Kami mengundang warga Beltim yang memiliki kesungguhan dan komitmen untuk berperan aktif dalam proses demokrasi lokal untuk mendaftar sebagai anggota PPK dan PPS. Dengan partisipasi mereka, kami yakin akan dapat melaksanakan pemilihan umum dengan baik," ujar Asrikhah dalam acara Pembukaan Sosialisasi Tahapan Pilkada dan Pembentukan Ad Hoc untuk Pilkada Tahun 2024 di Rumah Makan Vega Manggar, pada tanggal 23 April 2024.

Baca Juga: Pelantikan Pejabat Pemkab Belitung Timur Akhir April, Disetujui Gubernur dan Kemendagri

Terkait dengan jumlah pendaftar yang diharapkan, KPU Beltim menetapkan bahwa minimal harus ada dua kali lipat dari jumlah kebutuhan.

Hal ini bertujuan untuk memastikan ketersediaan tenaga yang memadai dalam melaksanakan tugas-tugas yang diberikan.

Setidaknya 6 orang pendaftar dibutuhkan untuk setiap desa yang ingin menjadi PPS, sementara 10 orang pendaftar dibutuhkan untuk setiap kecamatan yang ingin menjadi anggota PPK.

Halaman:

Editor: Marcus Crisinus Tedja Pramana

Sumber: Diskominfo SP Beltim


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

x