Terkait Penyangkalan Pegi Terkait Pembunuhan Vina, Polda Jabar Sebut Tak Salah Tangkap

- 27 Mei 2024, 13:10 WIB
Pegi Setiawan tersangka pembunuhan Vina dihadirkan pada konferensi pers di Gedung Ditreskrimum Polda Jabar,  Bandung, Jawa Barat, Minggu (26/5/2024).
Pegi Setiawan tersangka pembunuhan Vina dihadirkan pada konferensi pers di Gedung Ditreskrimum Polda Jabar, Bandung, Jawa Barat, Minggu (26/5/2024). /Pikiran Rakyat

INDEKSBABEL.COM - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat (Jabar) memastikan bahwa penangkapan pelaku pembunuhan Vina dan Rizky alias Eky di Cirebon pada tahun 2016 lalu dilakukan secara tepat. Hal ini dibuktikan dengan adanya putusan pengadilan yang telah memvonis para pelaku.

Komisaris Besar Surawan selaku Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar mengatakan bahwa delapan orang pelaku telah menjalani vonis dari pengadilan dan polisi tidak melakukan kesalahan dalam menangkap para pelaku.

"Jadi apapun keterangan yang dulu sudah disampaikan oleh para pelaku itu sudah diuji oleh pengadilan. Bahkan sampai ke tingkat kasasi, dan itu sudah vonis. Jadi saya kira itu sudah tidak perlu dipersoalkan lagi, tidak ada salah tangkap," ucap Surawan di Mapolda Jabar di Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung pada Senin, 27 Mei 2024.

Surawan menegaskan bahwa semua keterangan yang diberikan oleh para pelaku saat itu telah diuji oleh pengadilan dan sampai pada tingkat kasasi. Maka, mengenai hal tersebut sudah tidak ada yang perlu dipersoalkan lagi karena itu sudah diputuskan dalam vonis pengadilan.

Menanggapi penyangkalan Pegi Setiawan atau yang lebih dikenal dengan sebutan Perong, Surawan menyatakan bahwa hal tersebut tidak berpengaruh terhadap penetapan tersangka. Keterangan para saksi dan alat bukti yang telah terkumpul sudah memenuhi unsur pidana.

"Kepada Pegi, kami tidak mengejar pengakuan yang bersangkutan pelaku atau tidak, yang jelas saksi-saksi sudah kita dapatkan semua terkait keterlibatan PS sebagai otak terhadap peristiwa ini," kata dia.

Surawan juga mengatakan bahwa pihak keluarga Pegi alias Perong berencana untuk mengajukan praperadilan. Namun, pihak kepolisian belum menerima pemberitahuan terkait surat praperadilan tersebut.

Dalam hal ini, Surawan mengatakan bahwa pihak keluarga berhak mengajukan praperadilan dan kepolisian akan menghadapinya secara profesional.

"Kami belum menerima pemberitahuan terkait surat praperadilan. Namun manakala ada, itu adalah hak para tersangka, itu silahkan saja nanti kami hadapi praperadilan itu," ucap dia. (*)

Editor: Marcus Crisinus Tedja Pramana

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah