Masa Berlaku SIM Habis? Perpanjang Tanpa Harus Buat Baru, Berlaku Hingga Besok

- 19 April 2024, 09:25 WIB
Surat Izin Mengemudi (SIM).
Surat Izin Mengemudi (SIM). /Pikiran Rakyat

INDEKSBABEL - Polisi memberikan kesempatan bagi para pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlaku habis pada 8-15 April 2024 untuk melakukan perpanjangan SIM tanpa harus membuat SIM baru.

Dispensasi perpanjangan ini berlaku sejak 16 April 2024 hingga 20 April 2024, selama pelayanan Satpas dan gerai SIM tutup selama seminggu.

"Pelayanan SIM dibuka kembali pada hari Selasa tanggal 16 April 2024. Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 8 hingga 15 April 2024 dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada tenggang waktu tanggal 16 hingga 20 April 2024 dengan mekanisme perpanjangan," ucap TMC Polda Metro.

Polisi memberikan dua opsi untuk memperpanjang SIM, baik secara daring atau luring.

Cara Perpanjangan SIM Secara Langsung

• Kunjungi Satpas, SIM Corner, atau SIM Keliling terdekat

• Kumpulkan semua dokumen yang diperlukan untuk perpanjang SIM

• Mengisi formulir permohonan perpanjangan SIM

• Lakukan pembayaran perpanjangan SIM sesuai dengan jenis SIM yang diperpanjang

Halaman:

Editor: Marcus Crisinus Tedja Pramana

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x