Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati Desak Bea Cukai Rapat Koordinasi Gara-gara Barang Ini

- 29 April 2024, 16:10 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati turun tangan untuk mengatasi permasalahan ini dengan mendatangi Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Soekarno-Hatta pada Sabtu (27/4) malam untuk menggelar rapat koordinasi.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati turun tangan untuk mengatasi permasalahan ini dengan mendatangi Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Soekarno-Hatta pada Sabtu (27/4) malam untuk menggelar rapat koordinasi. /INDEKSBABEL / WELLY AKSONA/

JAKARTA - Bea Cukai kembali menjadi bahan perbincangan netizen setelah seorang guru SLB mengungkapkan keresahannya di media sosial. Rizal, akrabnya, merasa geram saat sebuah bantuan alat bantu belajar SLB ditagih ratusan juta oleh Bea Cukai. Padahal, alat tersebut merupakan sumbangan dari Korea Selatan.

Cuitan Rizal pun viral dan memicu kemarahan banyak orang. Dalam waktu singkat, Kepala Kantor Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta Gatot S Wibowo memberikan jawaban tentang kasus ini, yang dinanti-nanti oleh banyak pihak.

 

RiBaca Juga: Bon Jovi Siap Tampil Terakhir di Usia ke-60 dengan Latihan Terberat Selama 40 Tahunzal lega dengan adanya titik terang untuk mendapatkan bantuan keyboard tersebut. Mulai Senin besok, pihak sekolah akan bersurat ke Dinas Pendidikan DKI Jakarta untuk meminta dibuatkan surat permohonan bebas bea masuk dan pajak lainnya.

Menurut informasi yang didapat dari pihak sekolah, barang untuk SLB ini dikirim dari OHFA Tech asal Korsel pada 16 Desember 2022 dengan nama penerima SLB-A Pembina Tingkat Nasional, Jakarta. Barang tersebut tiba di Indonesia tanggal 18 Desember 2022, namun tertahan di Bea Cukai.

Pihak sekolah juga mengatakan bahwa mereka mendapat email terkait penetapan nilai barang sebesar US$ 22.846.52 (kurs Rp 15.688) Rp 361.039.239. Mereka juga diminta untuk mengirimkan kelengkapan dokumen.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati turun tangan untuk mengatasi permasalahan ini dengan mendatangi Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Soekarno-Hatta pada Sabtu (27/4) malam untuk menggelar rapat koordinasi.

Baca Juga: Bandara HAS Hanandjoeddin di Belitung Masih Bisa Layani Penerbangan Luar Negeri untuk Kepentingan Tertentu

Sebelumnya, barang diberitahukan sebagai barang kiriman oleh perusahaan jasa titipan (PJT) pada 18 Desember 2022. Namun, barang tersebut ditagih ratusan juta karena ditetapkan sebagai Barang Tidak Dikuasai (BTD). Baru belakangan didapati, barang tersebut merupakan barang hibah.

Sri Mulyani mendesak Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) untuk melakukan perbaikan layanan di tengah maraknya kasus viral yang melibatkan instansi tersebut. Sri Mulyani juga meminta agar Bea Cukai proaktif memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai kebijakan-kebijakan dari berbagai K/L yang harus dilaksanakan oleh Bea Cukai sesuai mandat UU yaitu sebagai border protection, revenue collector, trade facilitator, dan industrial assistance.***

Halaman:

Editor: Welly Aksona


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x