Sengketa Pilpres 2024, 10 Ribu Pendukung Prabowo-Gibran Ajukan Amicus Curiae ke MK

- 18 April 2024, 14:33 WIB
Pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming.
Pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming. /Pikiran Rakyat

INDEKSBABEL - Komandan Tim Kampanye Nasional (tkn) Prabowo-Gibran, Haris Rusli Moti mengungkapkan, sebanyak 10.000 pendukung dan pemilih pasangan calon nomor 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka berencana mengajukan Amicus Curiae dalam sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Saat ini ada sekitar 10 ribu pendukung dan pemilih Prabowo-Gibran yang akan mengajukan amicus curiae," kata Haris Rusli Moti dalam keterangan tertulis di Jakarta, dikutip Kamis, 18 April 2024.

"Kami juga mengajak seluruh pendukung dan pemilih pasangan Prabowo-Gibran untuk mengajukan amicus curiae atau friends of court secara massal ke Mahkamah Konstitusi," ujarnya.

Menurutnya, aksi damai akan dihadiri 100.000 pendukung Prabowo-Gibran di depan gedung MK pada Jumat 19 April 2024, diharapkan sebagai respons atas serangan yang telah mereka terima selama ini.

Haris Rusli Moti juga mengajak para relawan Prabowo-Gibran lainnya untuk mengajukan Amicus Curiae secara massal ke Mahkamah Konstitusi sebagaimana yang telah dilakukan oleh 10.000 pendukung dan pemilih pasangan tersebut.

Dia menyatakan bahwa terdapat sekitar 10.000 pendukung dan pemilih Prabowo-Gibran yang akan mengajukan Amicus Curiae dalam sengketa Pilpres 2024 di MK.

Dalam penegasannya, Haris menjelaskan bahwa serangan tersebut telah berbentuk beragam, mulai dari tuduhan, penghinaan, hingga pelecehan terhadap pemilih pasangan Prabowo-Gibran.

Baca Juga: Akankah PKB Gabung ke Pemerintahan? Melihat Keakraban Prabowo dan Cak Imin

Menurut Haris, serangan tersebut memberikan kesan bahwa 96,2 juta orang yang memilih Pragib melakukannya karena suap dengan bantuan sosial.

Namun, Haris menekankan bahwa pasangan calon nomor 2 telah meraih suaranya yang mencapai 96,2 juta dengan cara-cara yang demokratis.

Oleh sebab itu, ia menolak segala tuduhan yang berkaitan dengan kemenangan Pragib. Dia juga mengimbau seluruh pendukung dan pemilih pasangan Prabowo-Gibran untuk selalu mendinginkan suasana dan taat pada proses hukum dan konstitusi yang sedang berlangsung, tanpa tekanan gerakan massa.

Haris berharap bahwa aksi massa yang akan dilakukan para pendukung dan pemilih Prabowo-Gibran, dalam menyampaikan aspirasi mereka, dapat dilakukan dengan tertib dan damai.

Terakhir, dia mengingatkan massa untuk mewaspadai kemungkinan terjadinya penyusupan yang bertujuan mengacaukan agenda aksi tersebut.

Jelang Putusan Sengketa Pilpres 2024

Sementara itu, sejumlah pihak telah mengajukan diri sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan menjelang MK akan mengeluarkan putusan terkait sengketa Pilpres 2024 pada tanggal 22 April 2024 mendatang.

Amicus curiae adalah praktik hukum yang memungkinkan pihak luar untuk terlibat dalam peradilan, dan pendapat mereka dapat menjadi bahan pertimbangan hakim.

Baca Juga: Empat Menteri Dimintai Keterangan MK, Kompak Sebut Bansos Tak Terkait Pilpres 2024

Beberapa tokoh seperti Megawati Soekarnoputri, Rizieq Shihab, Yusuf Martak, Ahmad Shabri Lubis, Munarman, Din Syamsuddin, Busyro Muqoddas, dan Usman Hamid telah memberikan amicus curiae.

Mahasiswa hukum dari berbagai universitas dan asosiasi pengacara Indonesia di Amerika Serikat juga termasuk dalam pihak-pihak yang mengirim amicus curiae ke MK.

Anies Baswedan, capres nomor urut 1, menyatakan bahwa penyerahan amicus curiae ke MK adalah pertanda adanya persoalan serius.

MK juga mengakui bahwa banyak orang yang mengajukan diri sebagai sahabat pengadilan pada pemilu kali ini.

Meski demikian, semua surat amicus curiae terkait sengketa pilpres yang melewati tanggal 16 April 2024 pukul 16.00 WIB tidak akan dijadikan pertimbangan dalam Rapat Permusyawatan Hakim (RPH) Konstitusi.

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran Kritik Megawati

Sementara itu kuasa hukum Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming, Otto Hasibuan, mengkritik Megawati Soekarnoputri terkait surat amicus curiae/sahabat pengadilan yang dikirimkannya menjelang putusan sengketa Pilpres 2024 di MK.

Menurutnya, status Megawati sebagai ketua umum partai politik pengusung Ganjar Pranowo-Mahfud MD tak dapat dilepaskan dari gugatan sengketa yang dilayangkan pasangan tersebut ke MK.

Baca Juga: Prabowo-Gibran Menang Pilpres 2024, Delapan Parpol Lolos ke Senayan

Oleh karena itu, menurutnya Megawati tidak bisa menjadi amicus curiae yang dapat memberikan sudut pandang independen.

Dasco Ahmad dari Partai Gerindra yakin bahwa amicus curiae yang disampaikan oleh pihak terkait tidak akan masuk dalam pertimbangan hakim untuk memutuskan perkara sengketa Pilpres 2024.

Menurut Dasco, amicus curiae juga sudah disampaikan oleh kuasa hukum dari kubu pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD dalam persidangan.

Dalam persidangan itu pula, menurut Dasco, amicus curiae sudah terbantahkan.

Saleh Partaonan Daulay dari Partai Amanat Nasional mengatakan bahwa amicus curiae yang diajukan Megawati harus dihormati karena meminta putusan MK terkait sengketa Pilpres 2024 harus diputus secara adil.

Dia juga mengajak semua pihak untuk mengawal proses sengketa Pilpres 2024 yang sedang berlangsung di MK serta menegaskan bahwa keadilan menjadi harapan semua pihak. (*)

Editor: Marcus Crisinus Tedja Pramana

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah