MK Tolak Permohonan Sengketa Pilpres 2024 Anies-Muhaimin Seluruhnya

- 22 April 2024, 13:57 WIB
Sidang pembacaan putusan sengketa Pilpres 2024 akan digelar Mahkamah Konstitusi (MK), Senin, 22 April 2024.
Sidang pembacaan putusan sengketa Pilpres 2024 akan digelar Mahkamah Konstitusi (MK), Senin, 22 April 2024. /Pikiran Rakyat

INDEKSBABEL - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo menyatakan MK menolak permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Suhartoyo, Senin 22 April 2024.

Putusan ini diambil setelah membaca permohonan, mendengar keterangan pemohon, termohon, Prabowo-Gibran sebagai pihak terkait, Bawaslu, saksi, dan ahli, serta memeriksa alat bukti.

Hakim MK membacakan pertimbangan putusan dengan bergantian dan MK juga membaca keterangan amicus curiae dari berbagai pihak.

MK menolak permohonan pemohon dan putusan ini hanya berlaku untuk permohonan yang diajukan oleh Anies-Muhaimin.

Permohonan yang diajukan oleh pasangan calon (paslon) Ganjar-Mahfud masih akan dibacakan oleh hakim MK.

Baca Juga: Putusan Sengketa Pilpres 2024, MK: Jokowi Tak Terbukti Cawe-cawe

Kedua paslon meminta agar Prabowo-Gibran didiskualifikasi dan digelar pemungutan suara ulang. Namun, Anies-Muhaimin memasukkan petitum alternatif, yakni diskualifikasi hanya untuk Gibran.

Gibran dianggap tidak memenuhi syarat administrasi karena KPU RI memproses pencalonannya menggunakan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 yang menggunakan syarat usia minimum sebelum putusan MK, itu 40 tahun.

Halaman:

Editor: Marcus Crisinus Tedja Pramana

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah