Untungnya, putusan baru-baru ini yang dikeluarkan pada tanggal 22 April 2024, membatalkan semua petisi yang diajukan terhadap mereka, membebaskan Prabowo dan Gibran dari tuduhan tersebut dan membuka jalan bagi pelantikan mereka sebagai Presiden dan Wakil Presiden.
Baca Juga: KPU RI Tetapkan Prabowo-Gibran Sebagai Presiden dan Wakil Presiden Hari Ini
Dalam peristiwa bersejarah, Prabowo menjadi presiden sebagai petahana tertua, sementara Gibran menjadi Wakil Presiden termuda dalam sejarah Indonesia.
Perbedaan generasi dalam kepemimpinan ini melambangkan keberagaman dan evolusi politik Indonesia.
Saat Indonesia bersiap memasuki era baru di bawah kepemimpinan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, bangsa ini mengantisipasi tantangan berat yang ada di depan.
Namun dengan pengalaman, visi, dan amanah rakyat, mereka siap mengarahkan Indonesia menuju kemajuan, keadilan, dan kesejahteraan bagi seluruh warganya. (*)