KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Resmi Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Indonesia

- 24 April 2024, 15:12 WIB
KPU tetapkan Prabowo sebagai Presiden terpilih dan Gibran sebagai Wakil Presiden terpilih 2024.
KPU tetapkan Prabowo sebagai Presiden terpilih dan Gibran sebagai Wakil Presiden terpilih 2024. /Pikiran Rakyat

INDEKSBABEL - Komisi Pemilihan Umum (KPU) hari ini menetapkan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka resmi sebagai Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Indonesia untuk masa jabatan 2024-2029.

Deklarasi tersebut dibacakan usai rapat paripurna yang digelar di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat pada Rabu, 24 April 2024, memantapkan jalan mereka menuju jabatan tertinggi di tanah air.

Kehadiran Prabowo dan Gibran dalam sidang pleno terbuka menggarisbawahi pentingnya momen ini dalam politik Indonesia.

“KPU telah resmi menetapkan Pasangan Calon Nomor Urut 2, Bapak Prabowo Subianto dan Bapak Gibran Rakabuming Raka, sebagai Presiden dan Wakil Presiden Terpilih periode 2024-2029 pada Pemilu 2024,” kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari seperti dilansir Pikiran-Rakyat.com.

Kemenangan Prabowo dan Gibran dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) Pemilu 2024 berlangsung gemilang dengan meraup 96.214.691 suara atau setara dengan 58,59 persen total suara.

Baca Juga: MK Tolak Permohonan Sengketa Pilpres 2024 yang Diajukan Capres 01 dan 03 Seluruhnya

Namun perjalanan mereka hingga saat ini bukannya tanpa tantangan. Mereka mendapat tentangan dari dua pasangan calon presiden yang bersaing, Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud, yang menggugat hasil pemilu, dengan tuduhan meluasnya penyimpangan selama proses pemilu.

Tuduhan pelanggaran pemilu dilontarkan terhadap Prabowo dan Gibran, sehingga menimbulkan keraguan atas kemenangan mereka.

Perselisihan tersebut berujung pada pertarungan hukum yang sampai ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Halaman:

Editor: Marcus Crisinus Tedja Pramana

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x