Ahok Kembali Muncul sebagai Calon Gubernur DKI: Mengapa Bisa?

- 28 April 2024, 05:17 WIB
Poster Anies-Ahok.
Poster Anies-Ahok. //Twitter @PetrolWeeb

INDEKSBABEL.COM - Mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), kembali mencuat sebagai calon Gubernur DKI dalam Pilkada 2024 meskipun pernah dipidana.

Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang bagaimana hal tersebut bisa terjadi.

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada memberikan dasar hukum bagi mantan terpidana untuk menjadi calon kepala daerah asalkan mereka telah menjalani masa hukuman, secara jujur mengumumkan status mereka kepada publik, dan tidak merupakan pelaku kejahatan yang berulang-ulang.

Tiga syarat yang harus dipenuhi oleh mantan terpidana agar bisa menjadi calon kepala daerah, seperti Gubernur, adalah:

  1. Tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih, kecuali untuk terpidana tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik.
  2. Bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu 5 tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan secara jujur atau terbuka mengumumkan statusnya sebagai mantan terpidana.
  3. Tidak merupakan pelaku kejahatan yang berulang-ulang.

Ini memberikan celah bagi Ahok untuk kembali berkiprah di dunia politik.

Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 56/PUU-XVII/2019 juga memberikan klarifikasi lebih lanjut terkait aturan tersebut.

Poin-poin syaratnya termasuk soal masa pidana, yang harus dipenuhi oleh calon kepala daerah, termasuk Gubernur.

Ahok, yang sebelumnya divonis dua tahun penjara karena penodaan agama pada Mei 2017, telah menjalani masa hukuman dan bebas murni pada Januari 2019.

Setelah itu, ia memutuskan untuk terlibat dalam dunia politik lagi dengan bergabung dalam partai PDIP.

Meskipun telah menjalani masa hukuman, Ahok tetap aktif dalam memberikan kontribusi, seperti menjadi komisaris utama PT Pertamina dan menyatakan dukungan kepada calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024.

Halaman:

Editor: Alfareza


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x