KPU RI Tetapkan Prabowo-Gibran Sebagai Presiden dan Wakil Presiden Hari Ini

- 24 April 2024, 07:33 WIB
Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. /Pikiran Rakyat

INDEKABABEL - Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka akan ditetapkan sebagai presiden dan wakil presiden terpilih hari Rabu ini, 24 April 2024.

Penetapan ini menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak seluruh permohonan dari Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD dalam sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.

"KPU RI akan menetapkan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih sebagaimana yang kita ketahui pada tanggal 22 April 2024, Mahkamah Konstitusi sudah membacakan putusan untuk dua permohonan," kata anggota KPU Idham Holik di Kantor KPU, Jakarta.

Penetapan pemenang pilpres ini harus dilakukan selambat-lambatnya tiga hari setelah pembacaan putusan MK, yang diatur dalam Pasal 4 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024.

KPU akan menetapkan pasangan calon terpilih dan memberi kesempatan kepada Prabowo dan Gibran untuk menyampaikan pidato mereka dalam Sidang Pleno Terbuka Penetapan Paslon Terpilih.

Baca Juga: MK Tolak Permohonan Sengketa Pilpres 2024 yang Diajukan Capres 01 dan 03 Seluruhnya

KPU diketahui sudah mengundang sejumlah tokoh untuk menghadiri penetapan pemenang pilpres, termasuk Presiden Joko Widodo, Ketua MPR Bambang Soesatyo, Ketua DPR Puan Maharani, dan beberapa pimpinan lembaga negara dan politisi lainnya. Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud juga turut diundang.

Agar tidak mengganggu jalannya acara, anggota KPU August Mellaz menegaskan bahwa tidak ada pembatasan jumlah massa jika ada pendukung masing-masing pasangan calon yang ingin hadir.

Namun, karena keterbatasan tempat, pendukung hanya diperbolehkan berkumpul di luar area Kantor KPU.

Halaman:

Editor: Marcus Crisinus Tedja Pramana

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x