Upaya Keadilan yang Berlanjut
Delapan dari sebelas pelaku telah ditangkap dan divonis oleh Pengadilan Negeri Cirebon pada tahun 2017.
Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Jaya, Eka Sandi, Sudirman, dan Supriyanto dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, sementara Saka Tatal, yang saat itu masih di bawah umur, divonis delapan tahun penjara.
Meskipun beberapa pelaku telah dihukum, keluarga korban masih mencari keadilan penuh. Dengan tiga pelaku masih buron dan satu DPO yang misterius, banyak yang berharap bahwa kasus ini dapat segera diselesaikan dengan penangkapan semua pelaku dan klarifikasi atas kejanggalan yang ada.
Penutup
Kasus pembunuhan Vina dan Eky adalah sebuah kisah tragis yang menyimpan banyak misteri. Dengan semakin banyaknya perhatian publik dan upaya keras dari pihak kepolisian, diharapkan semua pelaku dapat segera ditangkap dan diadili, memberikan keadilan yang layak bagi keluarga korban.***