Bawaslu Kabupaten Belitung Membuka Rekrutmen Panwaslu Kecamatan Existing untuk Pemilihan Serentak Tahun 2024

- 24 April 2024, 20:45 WIB
Pendaftaran Existing Panwaslu Kecamatan Kabupaten Belitung
Pendaftaran Existing Panwaslu Kecamatan Kabupaten Belitung /

INDEKSBABEL.COM, BELITUNG - Dalam rangka mempersiapkan pemilihan serentak tahun 2024, Bawaslu Kabupaten Belitung membuka rekrutmen bagi Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Existing. Peserta Existing adalah anggota Panwaslu Kecamatan yang saat ini sedang melaksanakan tugas untuk pengawasan Pemilu Tahun 2024.

Pendaftaran dibuka sejak 23-27 April 2024, berikut Persyaratannya :

Persyaratan Pendaftaran

1. Surat Pernyataan Kesediaan Mengikuti Seleksi: Peserta harus menyertakan surat pernyataan kesediaan mengikuti seleksi sebagai lampiran.

2. Surat Keterangan Kesehatan Jasmani: Peserta harus menyertakan surat keterangan sehat jasmani dari rumah sakit atau Puskesmas yang mencantumkan hasil pemeriksaan tensi darah, kadar gula darah, dan kolesterol pada saat pendaftaran.

3. Surat Keterangan Kesehatan Rohani dan Bebas Narkotika: Peserta harus menyertakan surat keterangan sehat rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika dari rumah sakit pemerintah termasuk Puskesmas yang dapat disampaikan sebelum pelantikan.

4. Surat Pernyataan:

  • Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus tahun 1945.
  • Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
  • Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari anggota partai politik sekurangkurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun pada saat mendaftar.
  • Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun.
  • Bersedia bekerja penuh waktu.
  • Bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih.
  • Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilihan.
  • Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih.
  • Mampu secara rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika. Dibuktikan dengan surat keterangan yang dapat dipenuhi sebelum pelaksanaan pelantikan bagi yang terpilih.

Link Download lampiran : Klik Link Download Lampiran

Ketentuan Umum

  • Peserta Existing akan mengikuti penilaian evaluasi kinerja yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota dengan standar evaluasi yang telah ditetapkan.
  • Peserta Existing yang tidak memenuhi syarat tidak dapat mendaftarkan diri sebagai Peserta Pendaftar Baru pada seleksi Calon Anggota Panwaslu Kecamatan pada Pemilihan Tahun 2024.

Dengan adanya rekrutmen ini, diharapkan Panwaslu Kecamatan Existing dapat terpilih dengan kualifikasi yang sesuai untuk memastikan jalannya Pemilihan Serentak Tahun 2024 yang bersih dan transparan.***

Editor: Alfareza

Sumber: belitungkab.bawaslu.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

x