Tersangkut Dugaan Korupsi Tata Niaga Timah, Erzaldi Diperiksa Jampidsus Kejagung RI

- 28 Mei 2024, 14:26 WIB
Mantan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel) periode 2017-2022,  Erzaldi Rosman Djohan.
Mantan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel) periode 2017-2022, Erzaldi Rosman Djohan. /Pikiran Rakyat

INDEKSBABEL.COM - Jampidsus Kejagung RI memeriksa mantan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel) yang menjabat pada periode 2017-2022, yaitu Erzaldi Rosman Djohan (ERD) pada tanggal 27 Mei 2024.

Dalam sebuah pers rilis yang dikeluarkan oleh Puspenkum Kejagung RI, Kapuspenkum Kejagung RI Ketut Sumedana menjelaskan bahwa pemeriksaan ini terkait dengan korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk pada tahun 2015-2022, yang melibatkan ERD bersama dengan tiga orang lainnya.

Empat orang tersebut terdiri dari HT selaku Direktur CV Maria Kita selaku Mitra IUJP PT Timah Tbk, PSP selaku Wakil Direktur CV Mineral Jaya Utama atau Mitra IUJP PT Timah Tbk, HS selaku Direktur CV Jaya Mandiri selaku Mitra IUJP PT Timah Tbk dan ERD selaku Gubernur Kepulauan Bangka Belitung periode 2017-2022.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," kata Ketut Sumedana pada Senin, 27 Mei 2024.

Selain itu, ERD telah dua kali dipanggil dan diperiksa oleh Kejati Babel terkait dengan perkara korupsi mafia tanah atau perizinan pemanfaatan lahan hutan di Kabupaten Bangka.

Penyidikan terhadap kasus dugaan tindak pidana korupsi ini tengah berlangsung, dan keempat saksi diperiksa guna memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut. Hal ini disampaikan oleh Ketut Sumedana pada saat memberikan keterangan pada Senin, 27 Mei 2024.

Ichwan Azwardi Jalani Sidang Pertama

Sementara itu Ichwan Azwardi menjalani sidang pertama di Ruang Garuda Pengadilan Negeri Pangkalpinang pada pada Selasa, 21 Mei 2024. Dalam sidang tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) membacakan dakwaan, dan Ichwan Azwardi akan menghadapi sidang eksepsi pada Selasa, 28 Mei 2024.

Ia menjadi terdakwa dalam perkara korupsi pengadaan barang dan jasa pada metode cutter suction dredge (CSD) di laut sampur dan metode washing plant (WP) di darat wilayah Tanjung Gunung Kabupaten Bangka Tengah pada PT Timah tahun anggaran 2017-2019.

Halaman:

Editor: Marcus Crisinus Tedja Pramana

Sumber: Indeksbabel


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah