Kasus Korupsi Timah Masuk Tahap II, Aon dan Achmad Albani Diserahkan ke Penuntut Umum

- 4 Juni 2024, 21:08 WIB
Kasus korupsi tata niaga timah masuk tahap II, para tersangka diserahkan ke penuntut umum Kejaksanaan negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 4 Juni 2024.
Kasus korupsi tata niaga timah masuk tahap II, para tersangka diserahkan ke penuntut umum Kejaksanaan negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 4 Juni 2024. /Puspenkum Kejagung RI

INDEKSBABEL.COM - Tim Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung RI telah berhasil menyelesaikan tahap kedua serah terima tanggung jawab pada Selasa, 4 Juni 2024, untuk tersangka Tamron (TN) alias Aon (AN) dan tersangka Achmad Albani (AA) kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Serah terima tahap kedua ini menandai langkah penting dalam proses penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP di PT Timah Tbk selama periode 2015-2022.

Ketut Sumedana, selaku Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, mengungkapkan bahwa proses penyidikan yang dilakukan oleh tim penyidik telah menghasilkan bukti yang memadai untuk mendukung dakwaan terhadap kedua tersangka.

Dugaan praktik ilegal dalam penambangan timah dan pengumpulan bijih timah yang dilakukan oleh tersangka Aon dengan bantuan tersangka Achmad Albani menjadi sorotan utama dalam kasus ini.

"Selain itu, Tersangka TN alias AN juga diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan cara menyamarkan hasil kejahatannya," kata Ketut Sumedana pada Selasa, 4 Juni 2024.

Dalam konteks kerjasama dengan pihak lain, Sumedana juga menyoroti permufakatan jahat yang diduga dilakukan oleh kedua tersangka dengan smelter dan oknum PT Timah Tbk lainnya.

Tindakan ini disinyalir telah menyebabkan kerugian keuangan negara yang tidak kecil.

Pencucian uang juga menjadi aspek yang tidak terlewatkan dalam kasus ini. Tersangka Aon diduga menggunakan berbagai cara untuk menyamarkan hasil kejahatannya, termasuk dengan pengiriman dana ke pihak lain melalui perusahaan yang dimilikinya.

Langkah selanjutnya adalah proses penyerahan berkas perkara ke pengadilan tindak pidana korupsi setelah melalui proses finalisasi pemberkasan.

Halaman:

Editor: Marcus Crisinus Tedja Pramana

Sumber: Indeksbabel


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah