Diterangkan AKBP Todoan, dari hasil pemeriksaan, sopir truk mengakui bahwa dirinya dalam memuat barang di Kabupaten Belitung dilakukan dua kali.
Pertama di rumah pemilik pasir timah di daerah Sijuk, selanjutnya memuat daging babi potong ilegal dan mesin cuci di Pelabuhan Tanjung Ru.
"Dari keterangan pelaku, pertama kali barang dimuat sekitar pukul 09.00 WIB yakni pasir timah sebanyak sepuluh ton di gudang pemilik dan lokasi kedua di Pelabuhan Tanjung Ru memuat daging babi potong seberat satu ton dan tiga mesin cuci pada pukul 14.00 WIB," terang AKBP Todoan.
AKBP Todoan mengatakan, pasir timah dan daging sapi rencananya bakal dikirim ke dua lokasi berbeda di Pulau Bangka yakni pasir timah ke gudang yang ada di Kota Pangkalpinang, sedangkan daging babi ke Sungailiat Kabupaten Bangka.
Dikatakan AKBP Todoan, dalam perjalanan dari Pulau Belitung menuju ke Pulau Bangka, semua diurus oleh seorang warga dari Kabupaten Belitung dengan menggunakan kapal Roro KMP Menumbing Raya.
"Selama perjalanan segala kepengurusan, diatur oleh Hariyadi warga Belitung yang juga ikut ke dalam kapal Roro KMP Menumbing Raya dari Pulau Belitung ke Pulau Bangka," ujarnya. (*)