Bupati Serahkan SK kepada 39 Kades dan 218 BPD, Masa Jabatan dari 6 Tahun Menjadi 8 Tahun

- 22 Juni 2024, 08:09 WIB
Bupati Beltim, Burhanudin menyerahkan SK terkait perpanjangan masa jabatan kepada kades dan BPD pada Jumat, 21 Juni 2024.
Bupati Beltim, Burhanudin menyerahkan SK terkait perpanjangan masa jabatan kepada kades dan BPD pada Jumat, 21 Juni 2024. /Diskominfo SP Beltim

INDEKSBABEL.COM, BELITUNG TIMUR - Bupati Belitung Timur (Beltim), Burhanudin menyerahkan Surat Keputusan Bupati Beltim kepada 39 Kepala Desa (Kades) dan 218 Anggota Badan Perwakilan Desa (BPD) se-Kabupaten Beltim terkait perpanjangan masa jabatan kades dan BPD di Auditorium Zahari MZ pada Jumat, 21 Juni 2024.

Perpanjangan masa jabatan kades dan BPD ini merupakan amanat dari Undang-Undang (UU) Nomor 3 tahun 2024 yang merupakan hasil perubahan UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa. Kades dan BPD yang sebelumnya memiliki masa jabatan 6 tahun mendapatkan perpanjangan jabatan menjadi 8 tahun.

Pengukuhan kades dan BPD ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Sebagaimana tertuang dalam pasal 39 ayat (1), Kades memegang jabatan selama 8 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.

Sedangkan dalam pasal 56 ayat (2), masa keanggotaan BPD adalah 8 tahun terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah atau janji dan dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama.

Bupati Beltim, Burhanudin mengatakan pengukuhan dan penyerahan SK ini berdasrkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri tentang Penegasan Ketentuan Perubahan Pasal Peralihan Terkait Kepala Desa dan BPD.

“Dalam edaran tersebut, Bupati difasilitasi untuk melakukan perubahan keputusan terkait masa jabatan Kades yang mendapatkan perpanjangan selama dua tahun, yang harus diselesaikan paling lambat akhir Juni 2024. Hal yang sama berlaku untuk masa keanggotaan BPD,” jelas Burhanudin.

Aan sapaan Burhanudin mengatakan dengan adanya perpanjangan masa jabatan ini, Kades dan BPD dapat lebih optimal dalam menjalankan tugas dan fungsinya untuk memajukan desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.

“Ini merupakan tanggung jawab besar yang harus anda sekalian emban, untuk memastikan pembangunan desa berjalan dengan baik sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) dan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) yang telah disusun,” kata Aan.

Lebih lanjut Aan berharap Kades yang diberikan tambahan waktu untuk mengabdikan diri, mampu menggali dan mengelola potensi sumber daya yang ada di desa masing-masing.

Halaman:

Editor: Marcus Crisinus Tedja Pramana

Sumber: Diskominfo SP Beltim


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah