Hendy yang sebelumnya akan habis jabatannya di tahun 2025 mendatang, bertambah masa jabatannya hingga 2027 mendatang.
Selain adanya penambahan masa jabatan, pada UU Nomor 3 Tahun 2024 ini juga akan mengakomodir Tunjangan Purna Bakti untuk BPD, sama seperti Kades. Di mana BPD yang sudah habis masa jabatannya akan diberikan tunjangan sebanyak 6 bulan gaji.
“Alhamdulillah kita juga dapat. Makanya kita berharap semoga nanti dengan adanya Peraturan Bupati untuk mengatur tunjangannya juga akan bisa membuat kita lebih sejahtera. Mudah-mudahan Bupati akan merespon ini,” harap Hendy. (*/ted)