Bupati Serahkan SK kepada 39 Kades dan 218 BPD, Masa Jabatan dari 6 Tahun Menjadi 8 Tahun

- 22 Juni 2024, 08:09 WIB
Bupati Beltim, Burhanudin menyerahkan SK terkait perpanjangan masa jabatan kepada kades dan BPD pada Jumat, 21 Juni 2024.
Bupati Beltim, Burhanudin menyerahkan SK terkait perpanjangan masa jabatan kepada kades dan BPD pada Jumat, 21 Juni 2024. /Diskominfo SP Beltim

Hendy yang sebelumnya akan habis jabatannya di tahun 2025 mendatang, bertambah masa jabatannya hingga 2027 mendatang.

Selain adanya penambahan masa jabatan, pada UU Nomor 3 Tahun 2024 ini juga akan mengakomodir Tunjangan Purna Bakti untuk BPD, sama seperti Kades. Di mana BPD yang sudah habis masa jabatannya akan diberikan tunjangan sebanyak 6 bulan gaji.

“Alhamdulillah kita juga dapat. Makanya kita berharap semoga nanti dengan adanya Peraturan Bupati untuk mengatur tunjangannya juga akan bisa membuat kita lebih sejahtera. Mudah-mudahan Bupati akan merespon ini,” harap Hendy. (*/ted)

Halaman:

Editor: Marcus Crisinus Tedja Pramana

Sumber: Diskominfo SP Beltim


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah