Mantan Pecandu Judi Online Tak Yakin Satgas Mampu Berantas Judi Online

21 Juni 2024, 10:16 WIB
Ilustrasi judi online. /Pikiran Rakyat

INDEKSBABEL.COM - Dion, nama samaran mengisahkan bagaimana ia pernah mengalami kecanduan judi online pada tahun 2020. Dia bercerita bagaimana ia mulai bermain judi slot sebagai iseng dengan hanya mempertaruhkan Rp50.000 saja dalam sehari.

Pada awalnya, ia berhasil menang antara Rp300.000 hingga Rp1 juta. Namun, rasa kemenangan yang ia dapatkan membuatnya ketagihan dan terus bermain judi online.

Namun, belakangan ini bukan kemenangan yang ia dapatkan, tetapi kekalahan. Menurut Dion, setelah kehilangan Rp2 juta, dia akan terus bermain sampai bisa mendapatkan kembali uang yang hilang.

"Ibaratnya kalau sudah habis Rp2 juta, pasti nggak terima (kalah) dan harus balikin duit itu dengan cara... judi lagi, judi lagi," ujar Dion.

Hal tersebut membuat uang tabungan dan pesangon yang ia miliki terpakai untuk bermain judi online. Bahkan, uang dari mobil yang ia gadai lenyap begitu saja.

"Sudah tobatlah judi online, tabungan sama mobil habis semua," ucapnya.

Dion sadar bahwa tidak ada lagi uang yang tersisa dan akhirnya memutuskan untuk berhenti bermain judi online. Dia mengganti nomor telepon selulernya dan menghapus semua aplikasi judi online dari ponselnya.

Namun, dia masih sering menerima pesan berisi iklan judi online dari kontak yang tak dikenal melalui WhatsApp atau SMS. Dion tidak yakin bahwa satgas mampu memberantas situs judi online.

Pemerintah telah melakukan upaya untuk memberantas situs judi online. Pusat Pelaporan Analis Transaksi Keuangan (PPATK) telah memblokir sekitar 5.000 rekening perorangan maupun kelompok yang terkait dengan judi online.

Namun, bandar-bandar judi online yang ditangkap Polri selama ini hanyalah perantara atau bandar kecil. Bandar besar yang berada di luar negeri, seperti Kamboja, belum dapat ditangkap.

"Masak polisi mau tangkap orangnya sendiri? Padahal kalau mau bongkar (bandar) besarnya itu tinggal lacak aja pekerja yang kerja di Kamboja, Thailand, ditelusuri aja kerja di mana mereka. Pusatnya kan di sana. Kalau ada niat, semua gampang. Cuma banyak yang ngelindungi (bandar) kan? Bikin satgas cuma buang anggaran," kata Dion.

Jokowi kemudian membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Perjudian Online. Satgas akan menyasar para bandar kakap dengan menggandeng Interpol dan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu).

Diharapkan dengan bantuan Kemenlu, pihak berwajib kedua negara bisa membantu menangkap para bandar judi online khusus di Indonesia.

Namun, pakar digital forensik, Ruby Alamsyah, menganggap bahwa satgas belum memiliki strategi baru yang jitu selain pemblokiran dan menangkap bandar-bandar kecil di dalam negeri dan komposisi struktur satgas dinilainya tidak efektif.

Ruby menyarankan untuk membentuk tim khusus yang paham betul tentang kejahatan siber dan bekerja menganalisa data trafik internet yang dipakai untuk membuat situs judi online di Indonesia, sehingga dapat menemukan cara efektif untuk menangani situs judi online yang dikendalikan dari luar negeri maupun yang dikendalikan secara lokal.

Ruby juga menyarankan adanya penindakan hukum yang berat guna memberikan efek jera bagi para pelaku judi.

Dia mengobservasi bahwa sampai saat ini tidak ada sanksi atau vonis pidana yang berat terhadap pelaku atau orang yang terkait dengan judi online, bahkan para artis yang mempromosikan judi online tidak dihukum.

Hal tersebut menyebabkan tidak ada efek jera yang muncul.

Secara keseluruhan, upaya untuk memberantas situs judi online perlu melibatkan tim teknis yang paham sepenuhnya tentang kejahatan siber dan dengan strategi baru yang jitu.

Penindakan hukum yang berat juga perlu diberlakukan sebagai bentuk efek jera bagi para pelaku judi. (*)

Editor: Marcus Crisinus Tedja Pramana

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler