NIK Digunakan Sebagai NPWP Mulai 1 Juli, Ini Cara Validasi NIK Jadi NPWP

29 Juni 2024, 19:16 WIB
Ilustrasi memadankan NK dan NPWP. PRAKTIS! Berikut Cara Mudah Buat NPWP Secara Online /Pikiran Rakyat

INDEKSBABEL.COM - Mulai Senin 1 Juli 2024, Nomor Induk Kependudukan (NIK) akan digunakan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Oleh karena itu, para wajib pajak hanya memiliki kurang dari dua hari sebelum waktu yang tersisa untuk segera melakukan pemadanan.

NIK akan diterapkan sebagai NPWP orang pribadi penduduk dan nomor NPWP 15 digit lama tidak akan dipakai lagi.

Sementara itu, wajib pajak orang pribadi bukan penduduk, badan, dan instansi pemerintah akan menggunakan NPWP 16 digit.

Integrasi NIK dan NPWP akan membentuk Single Identity Number (SIN) yang dapat membantu sinkronisasi, verifikasi, serta validasi dalam rangka pendaftaran dan perubahan data wajib pajak sekaligus untuk melengkapi basis data di fail induk wajib pajak.

Selain itu, ke depannya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan memiliki akses terhadap data dan informasi yang berkaitan dengan pelaporan pajak seperti kegiatan usaha, peredaran pajak, penghasilan/kekayaan, transaksi keuangan, lalu lintas devisa, kartu kredit, serta laporan keuangan/kegiatan usaha dari pihak ketiga.

Wajib pajak dapat melakukan pemadanan atau validasi NIK menjadi NPWP secara mandiri melalui laman situs pajak dengan menggunakan identitas atau NPWP masing-masing.

Jika selesai melengkapi profil dan tervalidasi, wajib pajak sudah dapat menggunakan NIK untuk login ke DJP Online.

Apabila validasi gagal karena NIK dan KK tidak sesuai dengan data kependudukan, wajib pajak dapat menghubungi kantor Dukcapil untuk konfirmasi mengenai ketidaksesuaian data.

Selain dilakukan secara online, wajib pajak juga dapat melakukan pemadanan melalui call centre Kring Pajak 1500200, atau datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.

Penerapan NIK sebagai NPWP sebelumnya diundur, awalnya ditargetkan berlangsung per 1 Januari 2024. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2023.

Hingga 31 Maret 2024, sudah 91,7 persen atau 67.469.000 NIK yang terdaftar sebagai NPWP. Tersisa 6.106.964 NIK yang belum validasi menjadi NPWP.

Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Kementerian Keuangan, Dwi Astuti, meskipun sisa yang belum validasi terbilang sedikit, pemadaman terus dilakukan.

6.106.964 NIK yang belum validasi dianggap tidak mendesak untuk dilakukan pemadaman karena beberapa penyebab seperti wajib pajak sudah meninggal dunia, tidak aktif atau meninggalkan Indonesia selama-lamanya.

Berikut, tata cara memadankan NIK menjadi NPWP:

* Masuk ke laman DJP Online situs pajak.go.id

* Login dengan memasukkan NPWP, kata sandi, dan kode keamanan (captcha) yang tersedia.

* Masuk ke menu utama 'Profil'

* Menu 'Profil' itu akan menunjukkan status validitas data utama yang dimiliki, apakah 'Perlu Dimutakhirkan' atau 'Perlu Dikonfirmasi'. Status ini menandakan, bahwa wajib pajak perlu melakukan validasi NIK

* Pada menu 'Profil' akan terdapat 'Data Utama' dan kolom NIK/NPWP (16 digit). Pada kolom tersebut, masukkan NIK yang berjumlah 16 digit

* Klik 'Validasi'.

Sistem akan melakukan validasi dengan data yang tercatat di Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil)

* Jika data dinyatakan valid, sistem akan menampilkan notifikasi informasi bahwa data telah ditemukan.

* Klik 'Ok' pada notifikasi tersebut

* Pilih menu 'Ubah Profil'

* Lengkapi bagian data klasifikasi lapangan usaha (KLU) dan anggota keluarga. (*)

Editor: Marcus Crisinus Tedja Pramana

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler