Tujuh Anggota JI Ditangkap Densus 88 di Sulawesi Tengah, Polisi Lakukan Penyidikan Intensif

- 18 April 2024, 14:56 WIB
Densus 88 Antiteror Polri.
Densus 88 Antiteror Polri. /Antara

INDEKSBABEL - Tujuh orang yang diduga terafiliasi sebagai anggota kelompok teroris Jamaah Islamiyah (JI) berhasil ditangkap oleh Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri di Sulawesi Tengah (Sulteng).

Hal ini diungkapkan oleh Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri, Kombes Pol Aswin Siregar pada Kamis 18 April 2024.

"Benar ada penangkapan," kata Kombes Pol Aswin Siregar di Jakarta, Kamis 18 April 2024 menanggapi penangkapan pada Selasa 16 April 2024 yang kabarnya tersiar pada Rabu 17 April 2024 itu.

Aswin menegaskan bahwa pihaknya masih melakukan penyidikan intensif terhadap para tersangka, sehingga belum bisa memberikan pernyataan resmi mengenai kasus ini.

"Karena kepentingan penyelidikan dan penyidikan yang masih berlangsung. Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif," kata Aswin.

Penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kapolda Sulteng, Irjen Pol Agus Nugroho yang menyatakan bahwa dari informasi yang diperoleh, tujuh orang tersebut berasal dari Kota Palu, Kabupaten Sigi dan Kabupaten Poso.

Empat orang di antaranya berasal dari Kota Palu, masing-masing berinisial AR, BS, GN dan BK, sementara dua orang lainnya berasal dari Sigi dan satu orang dari Poso. Polisi menduga mereka sebagai anggota JI.

Dalam upaya untuk mempersempit ruang gerak paham radikalisme dan terorisme, kepolisian telah melakukan berbagai tindakan.

Sebelumnya, pada tanggal 27 Januari 2024, satu orang berhasil ditangkap di Boyolali, Jawa Tengah. Selain itu, pada tanggal 29 Januari 2024, satu orang lagi diciduk di wilayah Magetan, Jawa Timur.

Halaman:

Editor: Marcus Crisinus Tedja Pramana

Sumber: ANTARA


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x